MEDAN – Aliansi Aktivis Mahasiswa (AKTA) Kota Medan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memecat oknum jaksa yang melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata api (senpi) di Sumatera Utara.
“Kami minta oknum jaksa yang terekam CCTV mengancam warga menggunakan senjata api itu segera dipecat,” ucap Koordinator AKTA Kota Medan, Ari Gusti, kepada awak media, Selasa (7/4).
“Apabila oknum jaksa koboi ini tidak segera dipecat Akta Kota Medan akan menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumut,” tegas Ari.
Sebelumnya, anak buah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar terekam kamera CCTV diduga melakukan aksi pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata api (senpi) mirip pistol.
Peristiwa koboi yang diduga dengan menggunakan senjata api itu pun itu terjadi di area pergudangan, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Minggu 15 Maret 2026.
Bahkan, aksi pengancaman yang dilakukan oknum jaksa berinisial PMN yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, itu telah viral di media sosial.
Karena tidak terima diancam dan ketakutan, korban pun sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan bukti laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menanggapi kasus itu, Polda Sumut telah menerima laporan warga tentang dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Jumat (3/4), mengatakan pihaknya akan memproses laporan korban sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian, penyidik juga akan memeriksa legalitas diduga senjata api yang dipakai terduga jaksa untuk ancam warga.
“Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan,” ujarnya singkat.



