24.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Apresiasi Kejari Deliserdang, PH Sherly: Kita Buktikan di Persidangan, Siapa Sebenarnya Korban PKDRT?

Date:

Share:

Medan – Setelah sempat tertunda Kamis (15/1/2026) lalu, berkas perkara, barang bukti, berikut tersangka Sherly, 37, dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di ruang Tahap II Kantor Jalan Sudirman, Lubukpakam, Rabu (21/1/2026).

Ibu rumah tangga (IRT) yang disangka melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Jonson David Sibarani SH MH.

Pantauan awak media, tim PH tampak sempat terlibat adu argumen, dapat tidaknya tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan di tahap penyidikan, Sherly tidak dilakukan penahanan. 

Hingga pelimpahan tahap II, sambung Managing Partner Kantor Hukum Metro itu, kliennya kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik.

“Intinya kami mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum pada Kejari Deliserdang atas klien kami yang dijadikan tahanan rumah.

Namun yang pasti kami selaku PH tersangka Sherly siap ‘fight’ di pengadilan. Dalam perkara ini, siapa sebenarnya korban PKDRT. Klien kami atau suaminya, Roland?!” tegasnya didampingi anggota tim Sudirman SH MH dan Togar Lubis SH MH.

Di bagian lain Togar Lubis mengatakan, semangat penegakan supremasi hukum bukan untuk memenjarakan orang. “Di atas kesemuanya adalah alasan kemanusiaan. Macam manalah perasaan kita kedua anaknya belum lima tahun ini kalau emaknya (Sherly) ditahan?” urainya.

Di bagian lain, tersangka warga Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tampak dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ berharap semoga majelis hakim yang menyidangkan memiliki hati nurani dalam menjatuhkan putusan sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan nantinya.

“Dalam perkara ini, Saya yang korban loh bang. Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” katanya sembari mengusap linangan air mata di kedua pipinya.

Diduga Rekayasa

Sementara diberitakan sebelumnya, kasus dugaan PKDRT dialami Sherly patut diduga sarat rekayasan dan janggal. Pasalnya, ia dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka. 

Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya. Namun anehnya, Subdit Renakta Polda Sumut terkesan tidak bertanggung jawab. Sebab pasca putusan praperadilan itu, penyidik sama sekali belum ada melakukan proses untuk melanjutkan perkara.

Padahal berdasarkan keterangan Sherly, Roland mencekik leher istrinya itu hingga memar. Selanjutnya, pria yang jadi terlapor di Subdit Renakta Polda Sumut itu mendorong hingga Sherly jatuh dan mengalami memar pada sejumlah tubuhnya.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat lalu (5/4/2024). Bukan hanya Sherly, kakaknya Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu bahkan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit. Namun proses hukum berbanding terbalik.

Jonson David Sibarani menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan PKDRT pada LP Nomor 1099 itu.

“Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar, dan anehnya penetapan tersangka terjadi bertepatan dengan hari yang sama dengan suaminya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumatera Utara,” ungkap Jonson, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini