MEDAN – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/1/2026). Kedatangan mereka kali ini tidak hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga secara resmi memasukkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga berujung pada tindak pidana korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).
Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan kejanggalan dalam mekanisme pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurutnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi kontrak.
“Terjadi kejanggalan yang serius pada mekanisme pengadaan suku cadang tersebut. Informasi yang kami peroleh, pihak PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, PT Inalum diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang informasinya sudah berhenti produksi sejak tahun 2010,” ujar Eka kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat oknum di internal PT Inalum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan secara sengaja melakukan tindakan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selain persoalan pengadaan suku cadang, Eka menyebutkan bahwa PB ALAMP AKSI juga melaporkan sejumlah temuan lain berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Temuan tersebut, kata dia, tidak hanya terkait kasus penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU yang saat ini telah memasuki proses hukum dan menetapkan tersangka.
“Masih banyak temuan BPK lainnya yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta Kejaksaan membongkar tuntas seluruh dugaan korupsi di PT Inalum. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan,” tegas Eka.
Eka kemudian merinci beberapa temuan BPK yang dilaporkan pihaknya, di antaranya belum dilakukannya penetapan kembali tarif Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai kesepakatan antara PT Inalum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta belum diselesaikannya piutang pajak atas imbal bunga sengketa PAP.
Selain itu, PT Inalum juga dinilai belum optimal dalam pengelolaan suku cadang (spare part). Sementara itu, penyelesaian proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) pada PT Borneo Alumina Indonesia dan West Kalimantan Mining Development (WKMD) disebut tidak sinkron dan mengalami keterlambatan, yang mengakibatkan tambahan biaya proyek sebesar USD 12.656.384 serta Capital Expenditure mencapai Rp265,596 miliar. Kondisi tersebut juga disebut berdampak pada hilangnya potensi penjualan alumina sebesar USD112,961 juta.
Tak hanya itu, proyek Aluminium Recycle juga dinilai berpotensi merugikan korporasi dengan nilai minimal Rp276,887 miliar. Produksi dan penjualan Aluminium Billet Secondary yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) turut dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha (going concern) PT Indonesia Aluminium Alloy.
“Kami sangat berharap Kejati Sumut fokus dan serius menuntaskan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di PT Inalum. Setelah Dumas kami masukkan secara resmi, kami meminta agar segera ditindaklanjuti secara menyeluruh dan transparan,” pungkas Eka.



