MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak Polda Sumut dan jajaran untuk memberantas seluruh praktek perjudian yang merugikan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
“Tidak dibenarkan dan dilarang sesuai Undang-undang. Diharapkan aparat kepolisian untuk menindak. Kalau memang ada perjudian, dan ditemukan ada buktinya, harus ditindak oleh aparat kepolisian. Intinya itu, ya,” tegas anggota DPR RI, Maruli Siahaan, baru-baru ini.
Sementara itu dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024. Bahwa Sumut menduduki peringkat keenam provinsi dengan aktivitas judi online maupun judi konvesional terbesar di Indonesia.
Penegasan ini diperkuat oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang menyoroti tingginya kasus judi online di Provinsi Sumatera Utara.
“Di sini, judi online-nya masih tinggi. Berdasarkan data PPATK 2024, Provinsi Sumut merupakan 6 besar untuk judi online terbesar di Indonesia,” ujar Meutya saat berkunjung ke Universitas HKBP Nommensen.
Untuk diketahui, bisnis permainan ketangkasan judi game tembak ikan semakin merajalela di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ironinya permainan judi game tembak ikan itu tidak pernah tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, didapat salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Inspeksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Di dalam rumah itu ada dua unit mesin game judi tembak ikan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, didapati salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Inspeksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Di dalam rumah itu terdapat mesin game ketangkasan judi tembak ikan.
Narasumber lain juga mengungkapkan, bisnis judi tembak ikan itu tidak pernah digerebek atau tersentuh masalah hukum. Sebab diduga sudah atensi ke aparat penegak hukum (APH).
“Sudah atensi bos si R (Asen) ke APH bang. Makanya enggak pernah digerebek penegak hukum di sini,” ungkap narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Ia juga mengatakan bahwa warga setempat akan menggelar aksi jika lokasi bisnis haram tersebut masih tetap buka.
“Sudah sangat meresahkan tempat judi tembak ikan itu bang. Warga akan aksi untuk menutup tempat maksiat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi dan dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, saat dikonfirmasi awak media mengenai adanya lokasi judi di kawasan Kecamatan Medan Marelan memilih bungkam.
berulang kali awak media mengirimkan pesan singkat, hingga berita ini diturunkan tak juga mendapatkan respons apapun.



