MEDAN — Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Medan, Hisar Sinaga, S.H., M.H., menyoroti fenomena pemanggilan hingga proses hukum terhadap Advokat yang berawal dari surat, pendapat hukum maupun produk yang dibuat Advokat dalam menjalankan profesinya.
Hal tersebut disampaikan menyusul Diskusi Advokat Sumatera Utara bertajuk “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” yang digelar di Medan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Hisar, persoalan tersebut bukan lagi semata-mata menyangkut seorang Advokat ataupun satu perkara tertentu, melainkan menyangkut independensi dan perlindungan profesi Advokat secara keseluruhan.
“Sudah banyak persoalan ketika surat, somasi, pendapat hukum maupun produk yang dibuat Advokat dalam membela kepentingan klien justru ditarik ke ranah pidana. Jangan sampai produk profesi Advokat dijadikan pintu masuk untuk mengkriminalisasi Advokat ataupun kliennya,” ujar Hisar.
Hisar menekankan, aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tepat antara produk profesi Advokat dengan akta autentik.
“Surat Advokat bukan akta autentik. Advokat juga bukan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik. Kalau produk Advokat kemudian diperlakukan seolah-olah sebagai akta autentik dan dari sana dibangun konstruksi pidana, tentu ini harus dikritisi dan diuji secara hukum,” tegasnya.
Demikian pula terhadap substansi surat yang dibuat Advokat. Menurut Hisar, perbedaan pendapat, penafsiran maupun argumentasi hukum merupakan sesuatu yang lazim dalam praktik hukum dan tidak serta-merta dapat ditransformasikan menjadi perbuatan pidana.
“Pekerjaan Advokat memang berargumentasi hukum. Advokat satu dengan lainnya bisa berbeda menilai fakta maupun menafsirkan suatu putusan. Kalau setiap perbedaan argumentasi kemudian ditarik menjadi persoalan pidana, Advokat akan kehilangan kebebasan dan keberanian dalam membela kepentingan kliennya,” katanya.
Hisar menegaskan, hak imunitas bukan berarti Advokat kebal terhadap hukum. Namun sepanjang tindakan tersebut merupakan pelaksanaan tugas profesi yang dilakukan dengan itikad baik, maka independensi dan perlindungan profesi sebagaimana diberikan oleh UU Advokat harus dihormati.
Organisasi Advokat Satu Suara
Hisar juga mengapresiasi bahwa diskusi tersebut tidak hanya menjadi perhatian satu organisasi Advokat. Sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi Advokat di Sumatera Utara turut bergabung dalam forum tersebut, termasuk DPC IKADIN Medan, KAI Sumatera Utara dan PERADI SAI Medan.
Menurutnya, kehadiran lintas organisasi tersebut memperlihatkan adanya perhatian bersama mengenai perlunya perlindungan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya.
“Dalam persoalan seperti ini kita tidak lagi berbicara soal bendera organisasi. Ketika yang dipersoalkan adalah independensi, hak imunitas dan produk profesi Advokat, maka kepentingan kita sama: menjaga marwah profesi Advokat. Saya melihat ada semangat dan pandangan yang sama dari rekan-rekan organisasi Advokat yang hadir,” ujar Hisar.
Karena itu, Hisar mendukung agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dituangkan menjadi rekomendasi bersama lintas organisasi Advokat untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI serta institusi penegak hukum terkait.
“Kita perlu membangun kesamaan pemahaman dengan aparat penegak hukum mengenai mana produk profesi Advokat, mana persoalan etik dan mana yang benar-benar merupakan tindak pidana. Ketiganya jangan dicampuradukkan,” katanya.
Hisar berharap momentum tersebut dapat menjadi awal konsolidasi organisasi Advokat di Sumatera Utara untuk memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang bersinggungan dengan pelaksanaan profesi Advokat.
“Ini bukan persoalan membela satu orang atau satu perkara. Kalau produk profesi yang dibuat dengan itikad baik dapat dengan mudah dijadikan dasar kriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya satu Advokat, tetapi independensi profesi Advokat secara keseluruhan. Karena itu organisasi Advokat harus berdiri bersama ketika marwah profesi kita dipertaruhkan,” pungkas Hisar Sinaga, S.H., M.H.

