29.2 C
Medan

JPU tak Mampu Perlihatkan Rekaman CCTV Penganiayaan Sherly Terhadap Roland di PN Lubuk Pakam

Date:

Share:

DELISERDANG | Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly, 38, berlangsung tegang di ruang Sidang Utama Pengadilan Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026).

Sidang yang menghadirkan saksi korban, Roland, itu diwarnai perdebatan sengit antara penasihat hukum (PH) terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, terkait alat bukti yang diajukan.

Agenda utama persidangan adalah pemutaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari dalam dan luar rumah di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang.

Tim PH terdakwa, Jonson David Sibarani, Togar Lubis dan Sudirman menilai kehadiran saksi korban masih krusial untuk menguji keabsahan bukti tersebut.

Dalam keterangannya sebelumnya, Roland mengaku mengalami penganiayaan oleh terdakwa di tangga rumah, termasuk insiden peremasan kacamata.

Namun, saat rekaman CCTV diputar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, tidak ditemukan adegan kekerasan sebagaimana yang disebutkan.

Tayangan hanya memperlihatkan situasi di luar rumah saat aliran listrik diputus melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).

Selain itu, terlihat pula pertengkaran mulut antara kedua pihak serta aksi terdakwa melempar benda ke arah televisi. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi rekaman membuat suasana persidangan memanas.

Tim dimotori Jonson David Sibarani kemudian mencecar saksi korban dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi kejadian. Mereka mempertanyakan posisi para pihak saat peristiwa yang diklaim sebagai penganiayaan terjadi.

Saksi korban mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemutusan listrik oleh Erwin, yang disebut terjadi di tengah peristiwa tersebut.

Tim PH juga menyoroti perbedaan format rekaman CCTV yang ditampilkan, termasuk adanya video tanpa suara dan tampilan yang dinilai tidak utuh.

“Dalam rekaman yang diperlihatkan, tidak ada adegan penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang didampingi anggota majelis Endra Hermawan dan Widiastuti

Perdebatan semakin tajam ketika keterangan saksi dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus pada pokok perkara.

Bahkan, hakim sempat mengetuk palu berulang kali karena saksi dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Saat dikonfrontir, terdakwa Sherly membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia justru mengaku sebagai korban kekerasan yang dilakukan mantan suaminya dalam peristiwa tersebut.

Sherly juga menyinggung adanya rekaman CCTV lain yang menurutnya tidak dihadirkan di persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga tidak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan mengenai alat bukti rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan bukan yang aslinya. Sementara terdakwa Sherly berharap majelis hakim objektif sesuai fakta-fakta persidangan. 

“Semoga nantinya divonis bebas Dalam perkara ini pure saya korban KSRT,” pungkasnya.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini