MEDAN — Dugaan korupsi dan penggelapan aset sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan kini memasuki babak baru. Aktivis Syahrul Zalil resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dengan meminta penyidik mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya aset sekolah bernilai Rp12,24 miliar.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 3 September 2026, laporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dengan perihal “Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Aset Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.” Surat tersebut tercatat telah diterima Kejari Medan pada 8 September 2026.
Dalam laporannya, Syahrul Zalil menyebut dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kota Medan bersama sejumlah pihak lainnya di lingkungan dinas tersebut. Laporan ini sekaligus memperkuat sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hilangnya aset sekolah dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap pengakuan empat oknum staf Bidang Aset Disdikbud Kota Medan yang menyatakan pernah mengambil aset dari sejumlah sekolah tanpa surat tugas resmi. Sebagian aset disebut dibawa ke Gudang Polonia, sementara sebagian lainnya diakui dijual kepada pengepul barang bekas. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
“Yang menjadi perhatian, dugaan praktik kotor tersebut terjadi di Disdikbud Kota Medan sejak 2023. Namun, hasil pemeriksaan internal hanya berujung pada teguran lisan — tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, serta tanpa pelaporan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Inilah yang kami sesalkan, kenapa penyimpangan bisa terus berlanjut bertahun-tahun,” ujar Syahrul kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Bahkan, menurut laporan BPK, seorang staf mengaku mengambil aset sekolah tanpa surat tugas. Namun saat pemeriksaan fisik bersama Inspektorat di Gudang Polonia, aset yang diklaim pernah dibawa ke lokasi tersebut tidak ditemukan.
“Ini jelas unsur pidananya kuat, apalagi diduga penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Harus segera ditindak tegas,” tegasnya.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat gudang penyimpanan aset tidak memiliki administrasi memadai. Tidak terdapat pencatatan barang masuk dan keluar, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), serta tidak ada dokumen yang dapat menjelaskan keberadaan maupun pergerakan aset.
BPK mengungkap bahwa sejak 2017 Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dengan telah masuknya laporan pengaduan ke Kejari Medan, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memeriksa seluruh pejabat dan oknum yang diduga mengetahui, terlibat, atau lalai menjalankan pengawasan sehingga aset sekolah senilai miliaran rupiah itu hilang.
“Sebagai pelapor, saya harapkan Kejari Medan bekerja cepat dan profesional sesuai aturan hukum, serta membuka semua tabir kejahatan yang diduga dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif,” tutup Syahrul.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk, S.H., M.H., saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp soal aduan masyarakat tersebut mengatakan dumas dibuat telaah untuk diterbitkan sprint lid.
“Dumas sudah dibuat telaah agar terbit surat perintah penyelidikan (sprint lid).” Ungkapnya.

