MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di laut.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Jumat (16/10/2026) pagi.
Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, dan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana memimpin apel gabungan sebelum penandatanganan perjanjian.
Apel tersebut diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran Kejaksaan Negeri Belawan dan Labuhan Deli, serta pejabat utama Kejati Sumatera Utara dan Kodaeral I.

Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis, di antaranya pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, koordinasi teknis dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut, serta dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Selain itu, perjanjian tersebut mengatur dukungan kepada Kodaeral I dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pemanfaatan sarana dan prasarana, koordinasi penyidikan dan penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur peradilan umum dan militer.
Kerja sama tersebut juga mencakup sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru.
Usai penandatanganan perjanjian, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kepala Kejati Aceh dan Riau menegaskan pentingnya implementasi perjanjian tersebut untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum di wilayah laut.
Muhibuddin menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan segera diimplementasikan agar koordinasi dan kolaborasi antara kejaksaan dan TNI AL dapat berjalan secara efektif.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI di Jakarta. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Asisten Intelijen Kodaeral I, Asisten Operasi Kodaeral I, dan Dandenma Kodaeral I.
Dari jajaran kejaksaan, hadir Asisten Pidana Militer Kejati Sumatera Utara Kolonel TNI Lukas Sambiono, Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Aceh, Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara Irfan Wibowo, Asisten Intelijen Kejati Aceh, serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara Dr. Muhamad Ilham Samuda.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Belawan, Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai.

