32.7 C
Medan
spot_imgspot_img

kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan

Date:

Share:

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (5/2/2026), menuntut pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah yang disebut bernilai sekitar Rp16 miliar. Aksi berlangsung cukup lama karena perwakilan pengunjuk rasa belum diterima pihak Kejati Sumut, hingga beberapa peserta aksi sempat memanjat pagar gedung kejaksaan saat menyampaikan orasi.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, menyatakan bahwa pengambilalihan penanganan perkara dinilai perlu dilakukan mengingat belum adanya kejelasan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Medan.

Menurut Eka, Kejari Medan telah memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berinisial AY pada Mei 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ransel dan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu. Namun, hingga Februari 2026, status penanganan perkara tersebut dinilai belum transparan.

“Sudah hampir satu tahun sejak pemeriksaan dilakukan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan perkembangan kasusnya. Karena itu, kami meminta Kejati Sumut mengambil alih pemeriksaan agar penanganannya lebih maksimal dan terbuka,” ujar Eka kepada wartawan.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SMP kurang mampu tersebut terbagi dalam dua paket kegiatan. Paket pertama berupa pengadaan seragam sekolah senilai Rp11.123.500.000 yang meliputi pakaian sekolah muslim, atribut seragam SMP, serta sepatu sekolah.

Sementara paket kedua adalah pengadaan tas ransel SMP dengan nilai Rp5.000.000.000 dan volume pekerjaan sebanyak 20.000 unit.

PB ALAMP AKSI menduga pelaksanaan pengadaan tersebut bermasalah, khususnya terkait kualitas barang. Eka menyebutkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, barang yang disediakan oleh perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugrah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya dugaan kedekatan antara perusahaan pemenang tender dengan oknum tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, sehingga memunculkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan tersebut secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut maupun Dinas Pendidikan Kota Medan terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh massa aksi.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini