27 C
Medan

KNPI Sumut Desak Tuntaskan Proses Hukum Gapoktan Bukit Mas Sosopan

Date:

Share:

Medan-Laporan masyarakat terhadap Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas atas dugaan pemalsuan identitas di Polda Sumatera Utara telah berlalu selama lima bulan sejak 7 September 2025. Namun hingga kini belum ada juntrungnya. Lambannya proses hukum tersebut membuat DPD KNPI Sumut buka suara. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan didampingi Sekretaris Asril dan Wakil Ketua Ansor Harahap.

“Warga Sosopan menyampaikan keluhan kepada kita, terkait laporan mereka di Polda Sumut sejak September tahun lalu atas dugaan pemalsuan identitas oleh Pengurus Gapoktan Bukit Mas, sesuai informasi memang berjalan, tetapi agak lambat, padahal ini merupakan kepentingan orang banyak, selain yang diduga dipalsukan jumlahnya banyak bahwa dugaan pemalsuan identitasnya ini telah memberi dampak yang berantai di tengah-tengah masyarakat,” ujar Samsir.

Padahal sambung dia, dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Pengurus Gapoktan Bukit Mas telah melahirkan keputusan hukum berupa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Seluas 2.573  Hektare. Dari keputusan itu juga telah menimbulkan konflik serius di tengah masyarakat Sosopan, Padang Lawas, hingga hari ini.

Konflik yang terjadi akibat Pengurus Gapoktan Bukit Mas akan memanfaatkan izin konsesi untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan pelestarian lingkungan lewat rencana kerjasama dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dua tahun lalu. Selain itu, lahan yang masuk dalam konsesi Gapoktan Bukit Mas tanpa persetujuan masyarakat yang berhak atas tanah. Semua berawal dari perbuatan dugaan pemalsuan identitas.

Di samping kerugian atas hak waga negara yang harus dilindungi undang-undang, tetapi identitas yang digunakan secara sepihak untuk kepentingan izin konsesi yang kemudian dikerjasamakan dengan perusahaan yang bakal membawa bencana, adalah sebuah perbuatan zolim dan merugikan masyarakat lebih luas. 

Untuk itu, KNPI Sumut mengimbau Poldasu seyogianya memahami suasana batin masyarakat Sosopan. 

“Diharapkan Poldasu memandang laporan ini penting diselesaikan, di samping untuk kepastian hukum itu sendiri, tetapi pertimbangan asas manfaat yang besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

Samsir berharap dengan diproses tuntasnya laporan masyarakat Sosopan juga untuk memberi peringatan kepada masyarakat luas dan institusi berwenang agar benar-benar menjalankan aturan serta prinsip kehati-hatian dalam proses menerbitkan izin konsesi perhutanan sosial. 

Wakil Ketua KNPI Sumut Ansor Harahap menambahkan, penegakan hukum atas laporan masyarakat Sosopan merupakan ujian komitmen Poldasu terhadap masalah yang berkaitan dengan lingkungan dan konflik sosial dari hulu. 

“Izin konsesi ini seolah-olah sudah benar, padahal psoresnya sarat dengan masalah, lebih parahnya izin dianggap sebagai jalan legal untuk mengeksploitasi hutan yang tentu berpotensi mengundang bencana, artinya izin terbit dari proses yang mengabaikan hak warga, untuk itu penting diseriusi oleh Poldasu,” ungkap Ansor.

Sebagaimana diketahui, Pengurus Gapoktan Bukit Mas Desa Huta Baru Siundol dilaporkan ke Poldasu, 7 September 2025, atas dugaan pemalsuan/ penyalahgunaan nama dan identitas tanpa izin dengan Nomor : STTLP/1474/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Pengurus yang dilaporkan adalah Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, dan Marahamat Nasution selaku Bendahara serta pihak-pihak yang terlibat.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini