27.6 C
Medan

Kuasa Hukum Dhody Thahir: Praperadilan Bukan Soal Banyaknya Bukti, Tetapi Kualitas Dan Keterkaitannya Dengan Tindak Pidana

Date:

Share:

Medan – Sidang Praperadilan H. Dhody Thahir, S.E. melawan Polda Sumatera Utara dalam Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Kuasa Hukum H. Dhody Thahir, DR Hasrul Benny Harahap, S.H., M.H. dan Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli tersebut menjadi penting setelah pada persidangan sebelumnya Termohon menyampaikan Jawaban atas Permohonan Praperadilan sekaligus Pemohon mengajukan 29 bukti surat yang telah diterima oleh Hakim Praperadilan.

Dalam Jawabannya, Termohon pada pokoknya mempertahankan keabsahan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir dengan menyatakan bahwa proses penyidikan telah didukung lebih dari dua alat bukti. Termohon menguraikan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta keberadaan barang bukti dan bukti surat sebagai dasar penetapan tersangka.

Namun menurut Kuasa Hukum Pemohon, persoalan yang sedang diuji dalam Praperadilan bukan semata-mata berapa banyak saksi, ahli maupun dokumen yang telah dikumpulkan Penyidik, tetapi apakah alat-alat bukti tersebut mempunyai kualitas, relevansi dan keterhubungan yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara konkret oleh Dhody Thahir.

Hal tersebut dinilai penting karena Jawaban Termohon sendiri menguraikan bahwa surat-surat yang dipersoalkan dalam proses penyidikan adalah empat surat yang berasal dari Law Office Danial Syah & Associates selaku Kuasa Hukum Dhody Thahir, yakni Surat Nomor 131/DS-P/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 serta Surat Nomor 145/DS-P/VII/2022, Nomor 147/DS-P/VII/2022 dan Nomor 150/DS-P/VII/2022 masing-masing tanggal 8 Juli 2022.

Empat surat tersebut juga telah diajukan Pemohon dalam persidangan sebagai Bukti P-11 sampai dengan P-14. Menurut Kuasa Hukum, bukti tersebut penting agar Hakim dapat melihat secara langsung bentuk, asal dan kedudukan surat yang dipersoalkan, termasuk siapa pihak yang menerbitkannya.

Saksi fakta menerangkan surat berasal dari Kantor Advokat

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan saksi fakta Muhammad Fajar Hafiz. Saksi menerangkan pernah berada dan belajar di Kantor Hukum Danial Syah pada Juni 2022 dan pernah melihat Surat Kuasa Dhody Thahir serta mengenali surat-surat yang diajukan sebagai Bukti P-11 sampai dengan P-16.

Fajar menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melihat Dhody Thahir datang ke Kantor Danial Syah dan mengetik surat-surat tersebut. Saksi juga menerangkan tidak pernah melihat ataupun mendengar Dhody Thahir melakukan pemalsuan terhadap surat-surat tersebut. Menurut pengetahuan saksi, surat-surat tersebut berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali II yang menjadi dasar posisi hukum Dhody Thahir terhadap objek tanah di Sigara-Gara.

Saksi berikutnya, Hanafi Alvi Syahrin, yang pernah bekerja sebagai legal pada Dhody Thahir, menerangkan bahwa surat yang diketahuinya merupakan surat dari pengacara Dhody Thahir, yaitu Kantor Danial Syah. Menurut keterangannya, P-11 sampai dengan P-14 berbentuk permohonan dari Kuasa Hukum Dhody Thahir dan memiliki latar belakang Putusan PK II. Saksi juga menerangkan tidak pernah diperintahkan Dhody Thahir untuk membuat surat palsu dengan menggunakan kop surat pihak lain.

Hanafi turut menerangkan bahwa meskipun terdapat surat kepada Kantor Pertanahan, proses penerbitan dan pemecahan sertifikat tetap berlanjut.

Prof. Eva: dua alat bukti harus berkualitas, bukan sekadar berjumlah dua

Pemohon selanjutnya menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, akademisi bidang hukum pidana Universitas Indonesia.

Dalam keterangannya, Prof. Eva menerangkan bahwa parameter alat bukti dalam penetapan tersangka tidak dapat semata-mata dipahami secara matematis. Menurut Ahli, alat bukti harus mempunyai kekuatan pembuktian dan memenuhi kualitas secara formil maupun materiil. Secara materiil, informasi yang terkandung di dalam alat bukti harus mempunyai hubungan dengan peristiwa pidana yang disangkakan.

Ahli juga menerangkan bahwa sekalipun terdapat banyak saksi atau surat, harus terdapat hubungan yang kuat antara bukti yang satu dengan bukti lainnya. Dengan demikian, menurut Ahli, pemenuhan minimum dua alat bukti tidak hanya dilihat dari jumlahnya, tetapi juga dari kualitas dan relevansinya terhadap peristiwa pidana.

Keterangan tersebut menurut Kuasa Hukum Pemohon menjadi penting karena pada persidangan sebelumnya Hakim Praperadilan juga telah mengingatkan para pihak bahwa persoalan pembuktian tidak hanya menyangkut kuantitas alat bukti, tetapi juga kualitas alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Ahli menyoroti karakter surat Advokat dan akta autentik

Prof. Eva selanjutnya menerangkan mengenai konstruksi Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama yang menjadi bagian dari sangkaan terhadap Pemohon.

Terhadap Pasal 266 KUHP, Ahli menerangkan bahwa ketentuan tersebut berhubungan dengan perbuatan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Menurut Ahli, pengertian akta autentik merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata, yakni akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang.

Dalam konteks surat yang diterbitkan Advokat, Ahli berpendapat bahwa surat permohonan Advokat sebagaimana diterangkan dalam persidangan tidak serta-merta merupakan objek Pasal 263, dan surat yang dibuat Advokat kepada pihak lain bukan merupakan akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 1868 KUHPerdata. Ahli juga menghubungkan produk profesi Advokat dengan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas profesi dan hak imunitas Advokat.

Ahli selanjutnya memberikan pandangan mengenai hubungan antara pihak yang membuat suatu produk hukum dengan klien. Dalam konstruksi yang diterangkannya di persidangan, apabila pihak yang ditempatkan sebagai pelaku pembuat surat sendiri tidak melakukan tindak pidana, maka harus dipertanyakan pula dasar untuk menarik klien sebagai pihak yang turut serta.

Kuasa Hukum: tunjukkan perbuatan konkret Dhody Thahir

Menanggapi jalannya persidangan tersebut, DR Hasrul Benny Harahap, S.H., M.H. dan Wili Erlangga, S.H. menegaskan bahwa Pemohon tidak meminta Hakim Praperadilan untuk mengambil alih pemeriksaan pokok perkara ataupun terlebih dahulu menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Menurut keduanya, yang sedang diminta untuk diuji adalah keabsahan proses penetapan tersangka dan kualitas alat bukti yang dipergunakan untuk menghubungkan Dhody Thahir dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

“Termohon mengatakan mempunyai banyak saksi, ahli, surat dan barang bukti. Bagi kami persoalannya bukan berapa banyak bukti yang dikumpulkan. Pertanyaannya sederhana: dari seluruh alat bukti tersebut, mana alat bukti yang secara konkret menerangkan bahwa H. Dhody Thahir sendiri membuat atau memalsukan empat surat yang dipersoalkan? Sementara surat yang diperlihatkan dalam perkara ini merupakan surat yang diterbitkan Kantor Advokat berdasarkan hubungan pemberian kuasa,” ujar Hasrul Benny Harahap, S.H., M.H.

Sementara itu, Wili Erlangga, S.H. menilai terdapat perbedaan yang harus dijaga secara tegas antara keberadaan Surat Kuasa sebagai dasar hubungan Advokat dengan Klien dan pembuktian mengenai perbuatan pidana yang secara personal disangkakan kepada Klien.

“Surat Kuasa membuktikan adanya hubungan antara Klien dan Advokat. Tetapi keberadaan Surat Kuasa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap kalimat dan argumentasi hukum yang disusun Advokat merupakan perbuatan material Klien. Karena itu kami meminta agar yang diuji bukan hanya jumlah bukti, tetapi kualitas, relevansi dan keterhubungan bukti tersebut dengan perbuatan yang secara konkret dituduhkan kepada Pemohon,” tegas Wili Erlangga, S.H.

Kuasa Hukum menambahkan bahwa Pemohon telah mengajukan 29 bukti surat untuk memperlihatkan rangkaian hubungan hukum yang melatarbelakangi terbitnya surat-surat Advokat tersebut, termasuk dokumen mengenai hubungan pemberian kuasa, produk surat Advokat, serta rangkaian dokumen dan putusan pengadilan yang menjadi latar belakang persoalan hukum atas objek tanah.

Menurut Kuasa Hukum, keterangan saksi dan Ahli yang telah didengar di persidangan selanjutnya harus dinilai bersama-sama dengan seluruh bukti tersebut dan dibandingkan dengan alat bukti yang diklaim Termohon sebagai dasar penetapan tersangka.

“Pada akhirnya kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan. Kami percaya Pengadilan akan menilai bukan sekadar berapa banyak alat bukti yang disebutkan, tetapi apakah alat bukti tersebut benar-benar berkualitas dan mempunyai keterhubungan hukum yang konkret dengan penetapan H. Dhody Thahir sebagai Tersangka,” tutup Hasrul Benny dan Wili.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini