Jakarta – Tak main – main dan segera ambil langkah tegas, Prabowo resmi mencabut izin 28 Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera Barat, Utara dan Aceh.
“Pak Presiden mengambil keputusan tegas denga mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh 3 Perusahaan
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat 6 Perusahaan
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara 13 Perusahaan
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh 2 Perusahaan
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara 2 Perusahaan
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat 2 Perusahaan
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari



