26.2 C
Medan

Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Dugaan Razia Liar, Minta Propam Selidiki Oknum Polisi di Polrestabes Medan

Date:

Share:

MEDAN – Sejumlah warga Kota Medan mengaku menjadi korban dugaan razia liar yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. 

Para korban menuding mereka diamankan tanpa surat perintah saat sedang berada di sejumlah toko ritel modern maupun kafe di Kota Medan.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (4/8/2026). Mereka mengaku didatangi secara tiba-tiba oleh beberapa pria yang belakangan mengaku sebagai anggota kepolisian. Para korban kemudian diminta menyerahkan telepon genggam untuk diperiksa.

Menurut pengakuan korban, apabila di dalam telepon seluler ditemukan aplikasi yang diduga berkaitan atau terhubung dengan aktivitas judi online, mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan.

“Katanya, nanti buat surat pernyataan di kantor, setelah itu boleh pulang,” ujar salah seorang korban, Selasa (4/8), menirukan ucapan oknum yang diduga anggota polisi tersebut.

Namun, setibanya di kantor polisi, para korban mengaku tidak langsung dipulangkan. Mereka justru mengaku diminta menghubungi keluarga.

Seorang ibu yang mengaku baru membawa pulang anaknya pada Selasa malam (4/8/2026) menuturkan bahwa dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang agar anaknya dapat dibebaskan.

“Awalnya diminta Rp10 juta. Saya terus memohon dan menawar karena tidak sanggup. Akhirnya jumlahnya turun menjadi di bawah Rp5 juta, baru anak saya boleh pulang,” ujarnya.

Perempuan paruh baya itu mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya dari sejumlah oknum polisi yang masih muda-muda itu.

“Sudah kayak pasar jengkol kantor polisi ini. Main tawar-menawar untuk kasus yang tidak jelas. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tapi kalau harus bayar supaya bisa pulang, ini sangat meresahkan,” katanya.

Ia mengaku tidak sendiri. Di lokasi yang sama, menurut pengakuannya, terdapat sedikitnya enam keluarga lain yang juga mengalami nasib serupa.

Salah satunya adalah keluarga seorang pengemudi becak yang anaknya juga disebut ikut diamankan.

“Saya diminta Rp10 juta, Buk. Dari mana kami cari uang sebanyak itu? Bapaknya hanya narik becak. Anak saya baru saja diterima bekerja di perusahaan swasta,” tutur ibu tersebut sambil menangis.

Para keluarga korban berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka meminta apabila benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, agar diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.

Sejumlah praktisi hukum yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa pemeriksaan telepon genggam warga maupun tindakan membawa seseorang ke kantor polisi pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan permintaan uang sebagai syarat pembebasan, apabila terbukti, dapat berimplikasi pidana maupun pelanggaran etik.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi akan mengecek tudingam terhadap personelnya itu.

“Terimakasih infonya, saya akan cek ke bagian patroli. Apakah sudah ada korban yang melapor,” jawabnya.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini