Medan — Keluarga Winda Lorenza Gowasa (35), perempuan yang ditemukan tewas di rumah mantan suaminya, Brigadir IH, anggota polisi Polsek Sunggal, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (2/8/2026), membantah keras narasi bunuh diri yang selama ini beredar. Pihak keluarga inti korban menyampaikan sejumlah keberatan dan menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Hal ini dimulai dari keterlambatan informasi mengenai kejadian, tidak diizinkan melihat jenazah, hingga belum adanya permintaan visum untuk autopsi,” ucap singkat Kuasa Hukum keluarga Winda, Sobambowo Buulolo SH, ketika ditemui Selasa (4/8/2026) malam.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menyatakan korban tewas akibat menembak kepala bagian kanannya sendiri menggunakan senjata api dinas jenis revolver milik Brigadir IH. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, berdasarkan hasil laboratorium forensik dan autopsi, ditemukan sisa residu peluru di jari tangan, badan, dan baju korban, sementara uji swab terhadap tangan mantan suami korban disebut tidak menemukan residu. Polisi juga menyatakan autopsi tidak menemukan tanda kekerasan lain selain satu luka tembak di kepala. Menurut versi kepolisian, korban sempat mengucapkan permintaan maaf dari dalam kamar mandi sebelum terdengar satu letusan.
Keluarga korban memiliki versi yang berbeda dan meminta agar sejumlah poin didalami secara independen.
BANTAH NARASI “KORBAN DATANG UNTUK RUJUK”
Menurut pihak keluarga, narasi bahwa korban yang datang untuk meminta rujuk kepada mantan suami tidak benar. Keluarga menyatakan justru ibu dari mantan suami yang menjemput korban dari Jakarta sekitar dua bulan sebelum peristiwa, lalu membawanya ke Medan untuk kembali disatukan dengan anaknya.
“Kalau memang sudah cerai dan sudah putus hubungan, kenapa dijemput lagi?” ujar pihak keluarga. Mereka mempertanyakan mengapa penjemputan itu terjadi hanya dua bulan sebelum korban meninggal, dan menganggapnya sebagai rangkaian yang patut ditelusuri.
KLAIM ADANYA LEBAM DI SEJUMLAH TITIK DI TUBUH KORBAN
Keluarga mengaku, saat memandikan jenazah, mereka melihat sejumlah lebam di tubuh korban — di antaranya di area mata, leher, perut, dan sekitar paha hingga kaki. Salah satu anggota keluarga menduga adanya bekas kekerasan fisik pada bagian leher. Klaim ini merupakan pengamatan pihak keluarga secara kasat mata pada jenazah yang saat ini berada di rumah duka. Klaim ini bertolak belakang dengan keterangan Kapolrestabes Medan yang menyebut hasil autopsi awal dari berita yang sudah beredar bahwa tidak menemukan tanda kekerasan selain luka tembak. Justru karena perbedaan inilah, keluarga menuntut agar salinan lengkap hasil autopsi diserahkan kepada pihak korban keluarga.
“Sampai saat ini kami sebagai keluarga inti tidak pernah menerima atau melihat lampiran hasil autopsy awal atau lengkap itu,” kata pihak keluarga. Mereka juga menyatakan autopsi dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin keluarga inti korban.
PAKSA HAPUS FOTO DI KAMAR JENAZAH
Keluarga menuturkan, ketika mereka mencoba memotret kondisi tubuh korban di ruang jenazah, seorang adik kandung mantan suami yang berprofesi sebagai pengacara meminta petugas kepolisian secara paksa yang berada di ruang tersebut untuk mengambil ponsel keluarga dan menghapus foto-foto itu, dengan alasan tidak boleh ada pengambilan gambar di ruang jenazah.
Keluarga mempertanyakan mengapa larangan itu ditujukan kepada keluarga inti korban sendiri, dan mengapa seseorang yang bukan penyidik dapat mengarahkan tindakan tersebut.
SOAL STATUS PERCERAIN DAN RIWAYAT RUMAH TANGGA
Keluarga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal perceraian korban dengan mantan suaminya, dan hingga kini mengaku tidak pernah melihat surat cerai yang dimaksud. Mereka mempertanyakan bagaimana putusan bisa muncul tanpa, menurut klaim mereka, kehadiran orang tua pihak perempuan dalam proses yang seharusnya melibatkan mereka.
Keluarga juga menyebut korban selama pernikahan diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan persoalan perselingkuhan. Atas dasar itu, mereka menilai kasus ini semestinya turut ditinjau dari sudut kekerasan dalam rumah tangga, mengingat peristiwa terjadi di dalam rumah bersama pihak keluarga mantan suami.
SOAL CCTV YANG DISEBUT RUSAK
Menurut keluarga, mereka memperoleh informasi dari petugas di lapangan bahwa kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dalam kondisi rusak atau mati. Keluarga menilai hal ini sebagai salah satu titik yang perlu diklarifikasi dalam penyelidikan.
LANGKAH DAN TUNTUTAN HUKUM KELUARGA KORBAN
Keluarga menyatakan telah mendatangi Propam Polda (Kepolisian Daerah) Sumatera Utara serta berencana menempuh langkah hukum. Mereka meminta agar Kapolri dan penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan sesuai bukti, mengingat kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Polri.
“Kami menuntut agar diusut seterang-terangnya dan dibawa sampai ke meja hijau,” ujar pihak keluarga. Mereka juga menyoroti munculnya kesimpulan “bunuh diri” di ruang publik saat penyelidikan, menurut mereka, belum tuntas.

