DELISERDANG – Duka keluarga almarhumah Supinah (56) belum usai. Di tengah kehilangan orang tercinta, ahli waris justru dihadapkan pada persoalan baru: klaim asuransi Panin Dai-ichi Life @panindaiichilife yang tak kunjung dibayarkan, meski premi telah disetor selama lebih dari tiga tahun.
Supinah tercatat sebagai pemegang polis iChiLife dengan nomor 20220xxx65 sejak tahun 2022. Namun ironisnya, setelah almarhumah meninggal dunia akibat penurunan kondisi kesehatan yang dialaminya lebih dari setahun, klaim asuransi yang diajukan keluarga hingga kini belum menemui titik terang.
Anto, suami almarhumah, mengaku terkejut saat mengetahui istrinya ternyata menjadi nasabah asuransi. Fakta itu baru ia ketahui setelah menemukan dokumen polis saat membereskan lemari peninggalan sang istri.
“Saya sama sekali tidak tahu istri saya ikut asuransi Panin Dai-ichi Life. Baru tahu setelah beliau meninggal dan kami menemukan berkas-berkasnya,” ujar Anto dengan suara lirih.
Menurut Anto, selama hidupnya Supinah secara rutin membayarkan premi sejak tahun 2022. Namun, komitmen tersebut dinilai tidak dibalas dengan tanggung jawab yang sepadan oleh pihak perusahaan asuransi.
“Uang sudah masuk bertahun-tahun. Tapi saat kami benar-benar membutuhkan, klaim yang diajukan malah tidak ada kejelasan sama sekali,” tegasnya.
Kekecewaan serupa disampaikan anak almarhumah. Ia menilai pihak asuransi terkesan lamban, bahkan dianggap mengabaikan hak nasabah yang telah patuh memenuhi kewajibannya.
“Orang tua kami disiplin membayar premi. Sekarang ibu kami meninggal, tapi klaim tidak juga cair. Ini sangat menyakitkan dan mengecewakan bagi keluarga,” ungkapnya.
Merasa tak mendapat kepastian, ahli waris berencana mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Sumatera Utara. Mereka bahkan menyatakan siap mendatangi langsung kantor lembaga pengawas tersebut dalam waktu dekat demi menuntut kejelasan dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panin Dai-ichi Life (iChiLife) belum memberikan keterang resmi.



