MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar rumah kos yang disulap menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi narkoba di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan. Penggerebekan ini menyusul penangkapan dua pelaku sekaligus penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Medan Labuhan, pada Rabu (22/7/2026) dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi.
“Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau,” ujarnya, Selasa (28/7).
Dari penggeledahan di rumah kos itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket besar sabu-sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Seluruh barang haram tersebut diduga rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, antara lain Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Rafli menjelaskan para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyalurkan barang haram tersebut. Modus yang digunakan cukup licik, yaitu mengemas narkoba seolah-olah barang elektronik atau suku cadang.
“Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman,” tambahnya. Penyelidikan mengungkapkan bisnis haram ini telah berjalan selama sekitar satu tahun.
Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirim narkoba hingga 10 kali dengan modus yang sama. Kedua pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

