MEDAN – Pemuda Sumut menyatakan akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada aparat penegak hukum (APH) terkait informasi dugaan praktik percaloan dan monopoli pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan.
Ketua Pemuda Sumut, Ikhwal Pasaribu, mengatakan pihaknya menilai informasi mengenai dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ikhwal kepada awak media, Selasa (11/8), menyikapi informasi mengenai dugaan adanya praktik percaloan dalam pengurusan paspor, KITAP, dan KITAS di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan.
“Kita juga meminta Menteri Imigrasi Agus Andrianto segera memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan terkait informasi yang beredar tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ikhwal.
Menurutnya, dugaan praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi harus mendapat perhatian serius.
“Kami meminta persoalan ini jangan dibiarkan. Jika benar ada praktik percaloan, monopoli, atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus diusut dan pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Sementara itu, sumber mengatakan bahwa oknum calo inisial Jul diduga memonopoli kepengurusan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia.
Ia menuturkan bahwa oknum cal Jul merupakan “pemain lama” yang diduga memonopoli kepengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari paspor hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, kepengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan terdapat informasi mengenai tarif pengurusan paspor elektronik yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Nominal tersebut jauh di atas tarif resmi penerbitan paspor elektronik yang disebut sebesar Rp650 ribu.
Seorang sumber yang mengetahui proses pengurusan tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya istilah “uang loket” sebesar Rp500 ribu dalam setiap pengurusan satu berkas.
“Tarif yang dipatok mereka bervariasi tergantung kelengkapan dokumen. Yang jelas, ‘uang loket’ Rp500 ribu setor ke pegawai untuk satu berkas pengurusan,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada pegawai maupun mekanisme pengurusan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang. Demikian pula dengan dugaan adanya keterlibatan pihak internal maupun pimpinan dalam praktik tersebut.
Jika tarif Rp2 juta benar diberlakukan untuk satu pengurusan paspor elektronik, setelah dikurangi biaya resmi Rp650 ribu dan dugaan “uang loket” Rp500 ribu, terdapat selisih sekitar Rp850 ribu. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan informasi sumber dan bukan kesimpulan bahwa seluruh selisih tersebut merupakan keuntungan calo.
Ikhwal menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan informasi dan bukti pendukung sebelum melayangkan pengaduan kepada APH. Ia berharap proses penanganan laporan nantinya dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Yang paling penting, kita ingin persoalan ini terang. Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan resmi justru merasa harus menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan yang tidak jelas. Kalau ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Sah Putra saat dihubungi lewat sambungan seluler lebih memilih bungkam.

