MEDAN – Kabar duka datang dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan. Mantan Direktur Utama RSUD Dr. Pirngadi, dr. Suhartono, dikabarkan meninggal dunia.
Kabar tersebut terlihat melalui unggahan belasungkawa pada akun media sosial Instagram RSUD Dr. Pirngadi Medan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai waktu, tempat, dan penyebab meninggalnya Suhartono belum diketahui pasti dari pihak keluarga maupun sumber resmi lainnya.
Suhartono sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan. Namanya juga tercatat dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya telah memeriksa Suhartono sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan, Suhartono merupakan salah satu pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara. Pada saat pemeriksaan terhadap Suhartono diberitakan, Kejari Medan juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.
Dalam penyidikan sementara, Kejari Medan menyebut pagu anggaran yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp23,8 miliar. Nilai tersebut terdiri atas belanja obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) sekitar Rp10,8 miliar serta utang rumah sakit sekitar Rp13,01 miliar. Namun, nilai tersebut merupakan pagu anggaran yang menjadi objek penyidikan, bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian negara. Perhitungan kerugian negara masih dalam proses pemeriksaan BPK.
Kejari Medan pada awal Juli 2026 juga menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak dari RSUD Dr. Pirngadi. Hingga 8 Juli 2026, sebanyak 11 saksi disebut telah diperiksa dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dengan adanya kabar meninggalnya Suhartono, proses hukum perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik Kejari Medan. Status Suhartono dalam perkara yang tengah disidik juga perlu ditempatkan secara proporsional karena berdasarkan informasi yang telah disampaikan Kejari Medan, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Kejari Medan melalui Kasi Intel Valentino Harry Manurung, mengatakan penyidikan masih terus diproses dan menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih dalam proses penyidikan, dan kita menunggu hasil perhitungan dari BPK. Selanjutnya akan menunggu arahan dari Bapak Kajari Ridwan Sujana Angsar,” Ujarnya.
Kabar duka tersebut sekaligus menjadi perhatian karena muncul ketika penyidikan perkara dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu masih berlangsung.

