29 C
Medan

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

Date:

Share:

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah proyek pengadaan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan selesai melewati batas waktu kontrak, namun denda keterlambatan yang menjadi hak pemerintah belum dibebankan kepada penyedia saat pemeriksaan dilakukan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan kontrak sekaligus berpotensi menyebabkan hilangnya hak keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, surat pesanan, adendum, serta bukti pertanggungjawaban, BPK mencatat sedikitnya empat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah mengalami keterlambatan penyelesaian.

Keempat proyek itu meliputi Pengadaan Perlengkapan Sekolah Digital SD senilai Rp13,21 miliar yang dikerjakan CV HB, Pengadaan Perlengkapan Mebel SD senilai Rp15,66 miliar oleh PT DAS, Pengadaan Perlengkapan Mebel SMP senilai Rp24,24 miliar oleh PT DAS, serta Pengadaan Perlengkapan Sekolah Digital SMP senilai Rp14,10 miliar yang juga dikerjakan CV HB.

Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp67 miliar. Namun, meski pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak, hak Pemerintah Kota Medan untuk memungut denda keterlambatan belum dipenuhi pada saat BPK melakukan pemeriksaan.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah tidak memperoleh manfaat hasil pekerjaan sesuai waktu yang direncanakan. Selain itu, daerah juga kehilangan potensi penerimaan dari denda keterlambatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena setiap keterlambatan pekerjaan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib dikenai sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan klausul kontrak. Denda tersebut merupakan hak negara atau daerah yang harus dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak juga memunculkan pertanyaan mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pekerjaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP. membantah adanya kerugian yang belum diselesaikan. Ia menyatakan seluruh penyedia telah melunasi denda keterlambatan dan dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sudah diselesaikan semua oleh penyedianya, dan sudah disetor ke RKUD. Terima kasih,” kata Ahmad Barli lewat pesan singkat WhatsApp yang terlihat diteruskan, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun demikian, temuan dalam LHP tetap menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengendalian internal pada saat pelaksanaan kontrak berlangsung.

Dari perspektif hukum, tidak dipungutnya denda keterlambatan dalam pelaksanaan kontrak pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara apabila mengakibatkan hilangnya hak keuangan daerah.

Apabila dalam proses tersebut nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

GMNI Medan Kembali Tagih Perwal Pengentasan Kemiskinan, Soroti Pengangguran dan Ketimpangan di Kota Medan

MEDAN — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Medan kembali menyoroti persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan pengangguran di Kota Medan. Organisasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini