29 C
Medan

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

Date:

Share:

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Alih-alih menjalankan pemungutan retribusi sesuai ketentuan, Dishub justru membiarkan pengelolaan parkir berlangsung tanpa dasar hukum yang memadai, tanpa perjanjian kerja sama, bahkan tanpa memastikan dana jaminan senilai Rp1.327.651.000 disetorkan oleh tujuh pengelola parkir.

Fakta tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi. BPK menemukan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, Pemerintah Kota Medan belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga, sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artinya, aktivitas pemungutan uang dari masyarakat tetap berjalan meski aturan pelaksana yang diwajibkan oleh perda belum pernah diterbitkan.

Yang lebih mengejutkan, BPK juga mengungkap bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak pernah diikat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pengelola cukup mengajukan permohonan secara tidak tertulis, kemudian memperoleh persetujuan dari pengawas Dishub untuk mengelola lokasi parkir.

Dengan kata lain, uang retribusi dipungut dari masyarakat tanpa adanya kontrak resmi yang mengatur hak, kewajiban, target setoran, sanksi, maupun mekanisme pertanggungjawaban.

Praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan kerja sama dengan pihak ketiga dituangkan dalam dokumen resmi. Tanpa aturan teknis dan tanpa perjanjian, pengawasan menjadi lemah, akuntabilitas kabur, dan ruang penyimpangan semakin terbuka.

Ironisnya, BPK sebelumnya telah mengungkap bahwa tujuh pengelola parkir tidak menyetorkan dana jaminan sebesar Rp1,327 miliar, namun Dishub tidak menerbitkan surat teguran sebagaimana mestinya.

Pembiaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal dan alasan kewajiban bernilai miliaran rupiah itu tidak segera ditagih.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan persoalan yang tidak berdiri sendiri. Ketika pemungutan retribusi dilakukan tanpa aturan pelaksana, tanpa perjanjian kerja sama, serta kewajiban dana jaminan miliaran rupiah tidak dipenuhi tanpa tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, A.P. saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mencoba mengelak dan mengarahkannya kepada Kabid Parkir.

“Izin. Datang aja bang ke Pinang Baris (Kantor Dishub Medan). Kapan aja bisa bang. Jumpai Bidang Parkir ya bang.” Kata Kadishub Medan.

spot_img

━ more like this

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

GMNI Medan Kembali Tagih Perwal Pengentasan Kemiskinan, Soroti Pengangguran dan Ketimpangan di Kota Medan

MEDAN — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Medan kembali menyoroti persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan pengangguran di Kota Medan. Organisasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini