MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Alih-alih menjalankan pemungutan retribusi sesuai ketentuan, Dishub justru membiarkan pengelolaan parkir berlangsung tanpa dasar hukum yang memadai, tanpa perjanjian kerja sama, bahkan tanpa memastikan dana jaminan senilai Rp1.327.651.000 disetorkan oleh tujuh pengelola parkir.
Fakta tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi. BPK menemukan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, Pemerintah Kota Medan belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga, sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artinya, aktivitas pemungutan uang dari masyarakat tetap berjalan meski aturan pelaksana yang diwajibkan oleh perda belum pernah diterbitkan.
Yang lebih mengejutkan, BPK juga mengungkap bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak pernah diikat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pengelola cukup mengajukan permohonan secara tidak tertulis, kemudian memperoleh persetujuan dari pengawas Dishub untuk mengelola lokasi parkir.
Dengan kata lain, uang retribusi dipungut dari masyarakat tanpa adanya kontrak resmi yang mengatur hak, kewajiban, target setoran, sanksi, maupun mekanisme pertanggungjawaban.
Praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan kerja sama dengan pihak ketiga dituangkan dalam dokumen resmi. Tanpa aturan teknis dan tanpa perjanjian, pengawasan menjadi lemah, akuntabilitas kabur, dan ruang penyimpangan semakin terbuka.
Ironisnya, BPK sebelumnya telah mengungkap bahwa tujuh pengelola parkir tidak menyetorkan dana jaminan sebesar Rp1,327 miliar, namun Dishub tidak menerbitkan surat teguran sebagaimana mestinya.
Pembiaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal dan alasan kewajiban bernilai miliaran rupiah itu tidak segera ditagih.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan persoalan yang tidak berdiri sendiri. Ketika pemungutan retribusi dilakukan tanpa aturan pelaksana, tanpa perjanjian kerja sama, serta kewajiban dana jaminan miliaran rupiah tidak dipenuhi tanpa tindakan tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, A.P. saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mencoba mengelak dan mengarahkannya kepada Kabid Parkir.
“Izin. Datang aja bang ke Pinang Baris (Kantor Dishub Medan). Kapan aja bisa bang. Jumpai Bidang Parkir ya bang.” Kata Kadishub Medan.

