27 C
Medan

Temuan BPK Berujung Penghentian Perkara Oleh Kejari Medan, Ada Apa di Balik Kasus Dugaan Korupsi Seragam SMP Medan ?

Date:

Share:

Medan – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Kota Medan Tahun Anggaran 2024 justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, proyek tersebut sebelumnya telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara normatif mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Penghentian perkara ini kian menuai sorotan setelah Kejari Medan berdalih bahwa kerugian negara telah dikembalikan, sehingga unsur pidana dianggap tidak terpenuhi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, M. Ali Rizza, mengaku sedang dirawat di rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa temuan BPK terkait proyek tersebut telah “dibayar”.

“Maaf bang, saya sedang dirawat di rumah sakit. Terkait hal tersebut sudah dibayar temuannya,” tulis Ali.

Ali juga menyatakan bahwa perkara itu telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur kerugian negara, serta masih berada dalam tenggat waktu pengembalian sebagaimana direkomendasikan BPK.

“Ya sudah kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur kerugian negara. Dan masih ada waktu 60 hari dari BPK,” lanjutnya.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai besaran kerugian negara, waktu pengembalian, serta pihak yang melakukan pengembalian, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan alasan sedang berada di rumah sakit.

“Waduh, lupa aku semua. Mesti cek di kantor. Nanti sewaktu aku sudah masuk kantor ya bang,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kegelisahan publik. Pasalnya, bagaimana mungkin sebuah perkara yang menyasar program bantuan untuk siswa miskin dapat dihentikan hanya dengan dalih “sudah dibayar”, tanpa penjelasan terbuka mengenai nilai kerugian negara, mekanisme pengembalian, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Lebih jauh, alasan penghentian perkara karena “unsur kerugian negara tidak terpenuhi” dinilai kontradiktif dengan fakta adanya rekomendasi pengembalian kerugian selama 60 hari dari BPK. Jika memang tidak ada kerugian negara, lalu atas dasar apa BPK mengeluarkan rekomendasi pengembalian?

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum dapat berhenti hanya dengan pengembalian uang, tanpa menyentuh aspek pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Padahal, dalam banyak preseden hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat dikonfirmasi media membenarkan adanya temuan BPK terhadap kegiatan Disdik Medan tersebut. Untuk total kerugian negara disebut sebesar Rp.930 juta dan telah di setorkan ke kas daerah pada tanggal 16 mei 2025.

Sementara, sikap bungkam diperlihatkan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disdikbud dan Sekretaris Disdikbud Kota Medan terpantau kompak tidak memberikan jawaban atas konfirmasi awak media yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.

Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun tak satu pun mendapat respons. Bungkamnya para pejabat kunci ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius yang sengaja ditutup rapat dari ruang transparansi.

Kasus dugaan korupsi seragam siswa miskin ini pun memantik kemarahan masyarakat. Program yang sejatinya ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu justru diduga menjadi objek bancakan anggaran.

Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, bukan sekadar menghentikannya dengan alasan administratif.

Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan bagi siswa miskin Kota Medan kembali menjadi korban.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini