33.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun Dukung Berjalannya Fungsi Kelembagaan dan Penegakan Hukum Maksimal.

Date:

Share:

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk mendukung kinerja penegakan hukum dan manajemen di lingkungan Kejaksaan. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar 7,49 triliun yang terdiri dari 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin mengungkapkan, meski Kejaksaan telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“Terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum dan rencana strategis nasional Kejaksaan 2026, sebagai bagian dari renstra 2024–2029 termasuk program prioritas, target kinerja, indikator yang akan dilakukan evaluasi kinerja kejaksaan ke depan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran berdampak pada penanganan perkara yang secara nasional disebut berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di daerah turun hingga 75 persen.

“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” ucap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin merinci kekurangan anggaran terjadi di tiga area utama. Pertama, belanja pegawai yang tidak mengakomodasi kebutuhan gaji dan tunjangan sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru.

“Risiko menyebabkan tunggakan di akhir tahun, belanja barang dan operasional yang dipotong 24 persen menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet seragam alat intelijen dan belanja barang non personal,” bebernya.

Menurut Burhanuddin, kekurangan anggaran tersebut berpotensi langsung mengganggu proses penegakan hukum.

“Karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama,” tutup Burhanuddin.
(Sumber: Inilah.com)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini