25.7 C
Medan
spot_imgspot_img

Dugaan Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas Hingga Praktek Penipuan Online Yang Terorganisir, JIPI Desak Kemenimipas Copot Kalapas Kelas IIA Pancur Batu

Date:

Share:

MEDAN – Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) Desak Pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya sejumlah pelanggaran hukum di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, JIPI menilai dugaan praktik ilegal Lapas Kelas II A Pancur Batu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai tujuan sistem pemasyarakatan.

Sejumlah Dugaan Pelanggaran

JIPI mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di Lapas Kelas II A Pancur Batu, antara lain masuknya barang terlarang seperti telepon genggam, perangkat elektronik, serta uang ke dalam sel tahanan. Selain itu, JIPI juga menyoroti dugaan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lapas.

Tak hanya itu, JIPI turut menyinggung dugaan praktik penipuan berbasis digital yang dilakukan oleh warga binaan, serta dugaan adanya aktor peredaran narkoba dan paraengkol dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya peredaran ubas dikendalikan oleh sesorang berinisial SS,penghuni blok A yang kini telah bebas. Namun bisnis haram tersebut  diduga kini diteruskan oleh warga binaan bernama Dek.

Dorong Audit dan Penegakan Hukum

Atas dasar temuan tersebut, JIPI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan audit dan investigasi secara independen dan menyeluruh.

Menurutnya, Lembaga pemasyarakatan  sejatinya merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap warga binaan, bukan justru menjadi tempat berkembangnya kejahatan terorganisir.

Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Bila benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Pernyataan Ketua Umum

Ketua Umum JIPI, Deni Siregar, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh dan langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dapat dipulihkan,” kata Deni.

Sementara itu, Pihak Lapas Kelas II A Pancur Batu Saat dikonfirmasi awak media melalui humas enggan berkomentar. Pesan singkat maupun panggilan selular via aplikasi whatsapp tidak merespon.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Inisial DR Diduga Otak Di Balik Pengaturan Proyek Meubelair Disdik Sumut

Medan — Dugaan pengaturan proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Seorang kerabat pejabat penting...

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini