29.3 C
Medan
spot_imgspot_img

Buntut Korban Pencurian Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiyaan, Kapolrestabes Medan Ungkap Faktanya

Date:

Share:

Polrestabes Medan mengungkap fakta baru terkait dengan ditetapkannya korban pencurian menjadi tersangka kasus penganiaayan yang saat ini tengah ramai menjadi perbincangkan di masyarakat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan secara rinci dua peristiwa yang saling berkaitan namun terjadi pada waktu berbeda, yakni kasus pencurian di sebuah toko handphone dan kasus penganiayaan di Hotel Crystal, Kota Medan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan bahwa kasus pencurian awalnya terjadi pada Minggu, 22 September 2025, sekira pukul 02.27 WIB.

Dua pelaku pencurian di toko handphone tersebut, yakni Glen Dito dan Rizki Kristian Tarigan, dimana seluruh aksi kedua pelaku ini pun terekam kamera CCTV.

Kemudian keesokan harinya, pada Senin (23/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Glen Dito dan Rizki mendatangi rumah kos milik rekannya bernama Samuel Marbun dengan membawa dua tas berisi handphone hasil curian.

“Dua tas tersebut berisi handphone. Untuk status Samuel Marbun nanti akan saya jelaskan,” kata Kombes Pol Jean Calvijn saat memaparkan peristiwa tersebut di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026) sore.

Masih di hari yang sama dan sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku pencurian menuju Hotel Crystal. Namun, mereka hanya membawa satu tas, sementara satu tas lainnya ditinggalkan di rumah kos Samuel Marbun.

Di waktu bersamaan, dua pria bernama Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penadah, menjemput kedua pelaku pencurian dan membawa mereka ke Hotel Crystal yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Di dalam kamar hotel, terjadi transaksi jual beli handphone antara pelaku pencurian dan para penadah.

Masing-masing tersangka penadah membeli satu unit handphone.

Disisi lain, Kapolrestabes Medan juga mengungkap peran Leo Sembiring yang meminta Putri Mutiara , seorang saksi sekaligus kasir di toko handphone tersebut, untuk membujuk Glen Dito agar bersedia bertemu.

“Leo meminta Putri Mutiara untuk menghubungi dan membujuk Glen Dito. Apabila tidak dipenuhi, Putri diancam akan dipenjarakan,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Putri Mutiara bertemu dengan Glen Dito di Hotel Crystal. Saat itu, Putri langsung menghubungi Persada Putra dan memberitahukan lokasi keberadaan Glen Dito.

“Putri menyampaikan, ‘di sinilah lokasinya,’ kemudian mereka masuk ke kamar nomor 22 yang di dalamnya terdapat Glendito,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.

Sekitar 30 menit kemudian, terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap Glendito di dalam kamar nomor 22.

Penganiayaan dilakukan oleh empat orang, yakni Persada Putra, Leo Sembiring, William, dan Satriya.

Korban Glen Dito dijambak, dipiting, lalu diseret keluar dari kamar.

Saat dilakukan penggeledahan di luar kamar, para pelaku menemukan sebilah senjata tajam berupa pisau di pinggang celana Glen Dito.

“Korban diseret keluar kamar. Saat digeledah, ditemukan pisau di pinggangnya,” lanjutnya.

Pada pukul 17.40 WIB, Glendito dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Bersamaan dengan itu, Sinto, seorang penyidik Polsek Pancur Batu, tiba di pos satpam Hotel Crystal.

“Setelah penganiayaan terjadi dan korban diseret keluar, anggota Polsek Pancur Batu tiba di lokasi dan berada di pos satpam hotel,” kata Kapolrestabes.

Tak lama berselang, sekitar pukul 17.45 WIB, penganiayaan kembali terjadi, kali ini terhadap Rizki Kristian Tarigan di kamar nomor 24. Kamar Rizki berada tepat di sebelah kamar Glendito.

Rizki dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh Leo Sembiring, kemudian dipiting dan ditarik paksa menuju mobil.

Kedua pelaku pencurian lalu dibawa ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil Avanza putih yang dikemudikan oleh Leo Sembiring dan William.

Di dalam mobil, kedua korban penganiayaan tersebut kembali disiksa. Mereka disetrum dan dilakban hingga ke seluruh tubuh.

“Sebelum masuk ke mobil, yang dilakban hanya tangan. Namun saat tiba di Polsek Pancur Batu, seluruh badan mereka sudah terlakban. Artinya, pelakban dilakukan di dalam mobil,” tegasnya

Berdasarkan keterangan Persada Putra selaku korban pencurian, Glen Dito dan Rizki baru bekerja sekitar dua minggu sebagai teknisi handphone di toko tersebut.

Pada 22 September 2025, Persada mendatangi toko dan mendapati toko masih tertutup, sementara sebagian barang telah hilang.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi karyawan lain yang melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku melakukan pencurian.

Putri Mutiara juga memberikan keterangan serupa dan mengaku mendapat ancaman dari Leo Sembiring.

Sementara itu, kedua pelaku pencurian mengaku nekat mencuri karena selama dua minggu bekerja tidak menerima gaji sesuai kesepakatan awal.

Untuk para penadah, mereka mengakui melihat isi tas dan melakukan transaksi jual beli handphone di dalam kamar hotel.

Sedangkan Samuel Marbun, pemilik rumah kos, mengaku didatangi kedua pelaku yang membawa dua tas dan mengatakan baru saja mencuri handphone dari toko tempat mereka bekerja.

Sementara itu, penyidik Polsek Pancur Batu, Sinto, mengungkap dirinya dihubungi oleh Persada Putra dan sempat bertemu di sebuah rumah makan.

Dari sana, ia mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting.

“Saat menuju hotel, saya melihat Glen Dito dijemput, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke bagasi mobil. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Rizki Tarigan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn menirukan keterangan Sinto.

Atas perbuatannya, Glendito dan Rizki Kristian Tarigan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan telah divonis.

Tersangka penadah Donly Parlindungan Gultom dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan juga telah divonis.

Sementara Andre Syahputra Bancin dijerat pasal yang sama dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya tidak mengetahui apakah perkaranya sudah disidangkan atau belum,” ujarnya.

Adapun tersangka kelima, Samuel Marbun, dikenakan Pasal 321 ayat 1 KUHP karena mengetahui dan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan. 

Berkas perkaranya masih berstatus P19 dan yang bersangkutan masih harus hadir memenuhi panggilan penyidik.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Inisial DR Diduga Otak Di Balik Pengaturan Proyek Meubelair Disdik Sumut

Medan — Dugaan pengaturan proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Seorang kerabat pejabat penting...

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini