23.6 C
Medan
spot_imgspot_img

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Medan Baru Bekuk Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Parkir Belakang Carefour

Date:

Share:

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian  yang kerap beraksi di seputaran parkiran belakang Plaza Medan Fair Carefour, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menuturkan bahwa kejadian terjadi pada Senin (2/2/2026) siang, saat itu korban yang berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memakirkan di pelataran parkir gratis.

“Pada Senin (2/2/2026) Sekira Pukul 13.30 WIB, saat itu korban berkunjung Ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis. Namun, saat hendak pulang korban tidak mendapati sepeda motornya,” kata Poltak ketika di temui awak media, Sabtu (7/2/2026) siang.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan kepolisian.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 4 jam personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun berhasil meringkus pelaku pencurian berinsial DS (21) warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kec.Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pelaku DS berhasil kita amankan di hari yang sama setelah kita menerima laporan dari korban, yang saat itu anggota kita langsung datang ke lokasi dan saat melintas pintu keluar Plaza Medan Fair mendapati ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban dan keterangan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku DS yang saat itu hendak lari dan melawan petugas langsung diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis yang ada di belakang Plaza Medan Fair Carefour,” sebutnya.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku DS untuk membeli narkoba.

Kini, pelaku DS telah ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Medan baru dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi dan ada petugasnya, agar pencurian kendaraan sepeda motor tidak terjadi kembali,” tandasnya.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...

Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut Usai Pabrik Vape Narkotika Terungkap

Medan - Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini