33.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Medan Baru Bekuk Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Parkir Belakang Carefour

Date:

Share:

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian  yang kerap beraksi di seputaran parkiran belakang Plaza Medan Fair Carefour, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menuturkan bahwa kejadian terjadi pada Senin (2/2/2026) siang, saat itu korban yang berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memakirkan di pelataran parkir gratis.

“Pada Senin (2/2/2026) Sekira Pukul 13.30 WIB, saat itu korban berkunjung Ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis. Namun, saat hendak pulang korban tidak mendapati sepeda motornya,” kata Poltak ketika di temui awak media, Sabtu (7/2/2026) siang.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan kepolisian.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 4 jam personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun berhasil meringkus pelaku pencurian berinsial DS (21) warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kec.Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pelaku DS berhasil kita amankan di hari yang sama setelah kita menerima laporan dari korban, yang saat itu anggota kita langsung datang ke lokasi dan saat melintas pintu keluar Plaza Medan Fair mendapati ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban dan keterangan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku DS yang saat itu hendak lari dan melawan petugas langsung diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis yang ada di belakang Plaza Medan Fair Carefour,” sebutnya.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku DS untuk membeli narkoba.

Kini, pelaku DS telah ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Medan baru dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi dan ada petugasnya, agar pencurian kendaraan sepeda motor tidak terjadi kembali,” tandasnya.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini