27 C
Medan

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Medan Baru Bekuk Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Parkir Belakang Carefour

Date:

Share:

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian  yang kerap beraksi di seputaran parkiran belakang Plaza Medan Fair Carefour, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menuturkan bahwa kejadian terjadi pada Senin (2/2/2026) siang, saat itu korban yang berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memakirkan di pelataran parkir gratis.

“Pada Senin (2/2/2026) Sekira Pukul 13.30 WIB, saat itu korban berkunjung Ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis. Namun, saat hendak pulang korban tidak mendapati sepeda motornya,” kata Poltak ketika di temui awak media, Sabtu (7/2/2026) siang.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan kepolisian.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 4 jam personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun berhasil meringkus pelaku pencurian berinsial DS (21) warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kec.Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pelaku DS berhasil kita amankan di hari yang sama setelah kita menerima laporan dari korban, yang saat itu anggota kita langsung datang ke lokasi dan saat melintas pintu keluar Plaza Medan Fair mendapati ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban dan keterangan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku DS yang saat itu hendak lari dan melawan petugas langsung diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis yang ada di belakang Plaza Medan Fair Carefour,” sebutnya.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku DS untuk membeli narkoba.

Kini, pelaku DS telah ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Medan baru dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi dan ada petugasnya, agar pencurian kendaraan sepeda motor tidak terjadi kembali,” tandasnya.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini