KARO — Dugaan aktivitas perjudian jenis mesin slot atau free games mencuat di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Praktik yang secara hukum dilarang tersebut disebut-sebut berlangsung terbuka dan telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah warung di desa itu diduga menjadi lokasi beroperasinya puluhan mesin judi slot. Mesin-mesin tersebut tampak tersusun rapi dan dioperasikan oleh sejumlah pengunjung. Aktivitas di lokasi terpantau cukup ramai, tanpa adanya tanda-tanda kekhawatiran terhadap penertiban aparat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tempat tersebut diduga milik seorang warga berinisial P. Ia menyebut aktivitas perjudian di lokasi itu telah berlangsung lama dan belum pernah tersentuh razia.
“Sudah lama berjalan. Sejauh ini belum pernah ada penindakan,” ujar sumber tersebut.
Secara hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Polres Tanah Karo, IPTU Martan Sitepu, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu, pengawasan dari pemerintah daerah juga dinilai penting guna memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.



