26.2 C
Medan

Propam Polda Sumut Diduga Tidak Patsus Oknum Perwira AKBP HS Dugem di THM

Date:

Share:

MEDAN –  Beredar rekaman video yang memperlihatkan diduga personel kepolisian tengah berada di tempat hiburan malam (KTV) di Kota Medan viral di media sosial. 

Dari rekaman video yang didapat, Kamis (30/4), terlihat personel polisi berinisial AKBP HS itu tengah asyik bergojet (dugem) sembari memeluk wanita diiringi dentuman musik bernada tinggi. 

Menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang menampilkan personel polisi berada di tempat hiburan malam (THM) itu langsung ditindaklanjuti penyidik Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan oknum yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

“Oknum perwira berinisial AKBP HS bersama satu anggotanya, Brigadir NPL, saat ini telah diamankan di Bidpropam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, video yang beredar tersebut direkam oleh seorang perwira lainnya berinisial Kompol DK. Berdasarkan informasi awal, keberadaan AKBP HS dan anggotanya di lokasi tersebut berkaitan dengan kegiatan penyelidikan (lidik) tindak pidana narkotika di salah satu tempat hiburan malam.

“Yang bersangkutan saat itu diketahui sedang melaksanakan kegiatan lidik narkoba di salah satu THM di Medan. Namun demikian, kami tetap mendalami secara komprehensif terkait motif dan situasi yang terjadi sebagaimana dalam video yang beredar,” jelasnya terhadap perwira AKBP HS tidak dilakukan penahanan (patsus).

Ferry menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemeriksaan oleh Bidpropam dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam peristiwa tersebut.

“Kita tidak mentolerir setiap tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika kesopanan yang berlaku bagi anggota Polri, terlebih jika berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini