Medan – Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menggencarkan penggerebekan sarang peredaran narkoba serta mengungkap jaringan narkoba yang selama ini menjadi target operasi.
Terbukti dalam penindakan itu personel berhasil menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 24.570 butir, vape mengandung narkotika 1.790 bungkus serta sabu seberat 2.324,44 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan, sekitarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan selama satu bulan dilakukan penindakan itu personel dapat mengungkap119 kasus narkoba dengan mengamankan 148 tersangka.
“Selain mengamankan ratusan tersangka, Polrestabes Medan juga secara intens melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) sebanyak 15 lokasi di Kota Medan hingga Deliserdang serta tempat hiburan malam,” katanya, Selasa (5/5/2026) pagi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Nugraha, menerangkan peredaran narkoba terus mengalami perubahan modus dari zat yang sebelumnya dikenal sebagai Happy Water kini bertransformasi menjadi liquid vape (rokok elektrik).
“Aua jenis vape yang disita dari lokasi berbeda diantaranya Kota Tanjungbalai dan apartemen di Medan,” terangnya bahwa berdasarkan pemeriksaan labfor barang bukti vape yang disita itu mengandung etomidate dan ketamine (narkoba).
Selain itu, Barang bukti vape/happy water ini dijual berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per kemasan.
“Tentunya Sat Narkoba Polrestabes Medan terus bekerja memberantas peredaran narkotika di Kota Medan dalam menyelamatkan nyawa generasi muda,” pungkasnya.



