Medan — Proses penanganan laporan polisi yang diajukan oleh Erni Ariyanti dengan Nomor: LP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkembangan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan yang signifikan.
Sejumlah pihak menilai penanganan perkara terkesan berjalan lamban, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terlapor berinisial HS, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/SP2HP/144/IV/RES2.5/2026/DITRESSIBER.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap HS pada Kamis, 30 April 2026.
Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi HS lewat pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun meski pesan telah terkirim ke akun WhatsApp HS.
Kondisi ini memicu harapan masyarakat agar aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang lebih transparan. Terlebih, baik pelapor maupun terlapor merupakan figur publik yang memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut belum memberikan tanggapan.
Sejumlah kalangan juga menilai, apabila status tersangka tersebut telah sah ditetapkan, maka hal itu berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif. Oleh karena itu, muncul dorongan agar yang bersangkutan dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna menjalani proses hukum secara fokus serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.



