22.8 C
Medan
spot_imgspot_img

Nama Kejari Medan Terseret Dalam Sidang Pusaran Korupsi Renovasi Sekolah Di Kupang, Kejati Sumut Angkat Bicara

Date:

Share:

Medan – Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), RSA juga diduga menerima sejumlah upeti. 

Menanggapi hal tersebut, Kejati Sumut melalui Kasi Penkum, Rizaldi menuturkan masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejaksaan Tinggi NTT. 

“Kasus ini tempat kejadian pekara (TKP) berada di wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil dari Klarifikasi Kejati NTT,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada wartawan Kanalpost.id Sabtu (2/5). 

Rizaldi juga mengatakan, dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan,” pungkasnya.

Dilansir dari detikBali, kasus ini berawal dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

“Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang,” ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Al Wasliyah Medan Nyatakan Dukungan Perpres 111/2025, Dorong Lahirnya Perda Larangan Aktivitas LGBTQ

Medan - Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum...

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini