29 C
Medan

AMPMSU Desak Polda Sumut Buka Perkembangan Penyidikan Kasus Vape Narkoba yang Diduga Menjerat Pengurus Matahari Pagi Indonesia

Date:

Share:

Medan – Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan liquid rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Organisasi tersebut mendesak kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua AMPMSU, Welvindra Pratama Gultom, mengatakan keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. Masyarakat perlu mengetahui sudah sampai di mana proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Welvindra.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda. AMPMSU mengingatkan bahwa etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Welvindra menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan peredaran liquid vape yang mengandung narkotika agar tidak semakin meluas di Sumatera Utara.

“Kami tidak ingin peredaran vape yang mengandung narkotika semakin merusak generasi muda di Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran vape narkotika agar tidak berkembang di daerah ini,” tegasnya.

AMPMSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga integritas organisasi masing-masing. Menyikapi informasi bahwa DGR disebut-sebut merupakan salah satu pengurus Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Sumatera Utara, AMPMSU meminta Ketua Umum PB Matahari Pagi Indonesia, Dahnil Simanjuntak, melakukan evaluasi internal apabila dipandang perlu, dengan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap penangkapan seorang pria berinisial DGR (36) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan kepolisian, DGR diduga hendak membawa 101 bungkus liquid rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate menuju Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan enam botol kecil berisi cairan yang diduga mengandung ketamine beserta sejumlah barang bukti lainnya. Menurut keterangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, barang bukti tersebut disembunyikan di sela-sela pakaian di dalam koper yang dibawa DGR.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, DGR mengaku memperoleh liquid tersebut dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain maupun jaringan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

AMPMSU mengingatkan bahwa apabila seseorang terbukti menjual, menjadi perantara, atau mengedarkan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan undang-undang, ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

AMPMSU berharap Polda Sumut terus mengusut tuntas perkara tersebut, mengembangkan penyidikan hingga ke pemasok maupun jaringan yang diduga terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini