Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat melalui promo tengah tahun berupa diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dilansir akun Instagram @bapenda.sumut, program ini memberikan potongan denda hingga 57 persen. Ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali status pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Sumut.Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah manfaat, di antaranya pengurangan beban pembayaran denda pajak kendaraan yang menunggak, pengaktifan kembali status pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi dalam pembangunan Sumut melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Pemprov Sumut mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.Diskon denda hingga 57 persen menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Di lokasi tersebut, wajib pajak dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan, ketentuan, hingga besaran diskon yang berlaku sesuai dengan kondisi kendaraan masing-masing.Program diskon denda ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Bank Sumut dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan pajakini selama masih berlangsung.Lewat program ini, masyarakat tidak hanya dapat menikmati potongan denda, tetapi juga ikut mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang optimal.

