MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyampaikan penjelasan tentang pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair (drop-off) yang baru hitungan menit sudah dikenakan biaya retribusi.
“Berdasarkan Perwal Nomor 28 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT) Bapenda Medan tidak mengatur spare waktu (drop-off) di Plaza Medan Fair,” kata Kepala Bapenda Medan, M Agha Novrian, Kamis (2/4) malam.
Menurutnya, jika pun ada (drop-off) itu kebijakan masing-masing perusahaan dan semua gedung (mall) sudah menyediakan tempat (drop-off) bagi para pengunjung.
“Untuk masalah pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair itu bukan (drop-off) tetapi dia (pemilik kendaraan) memotong jalan dari Jalan Iskandar Muda baru masuk ke Plaza Medan Fair tembus ke Jalan Merbau kalau saya tidak salah,” tutur mantan Camat Medan Petisah tersebut.
“Tetapi apabila kendaraan (pengunjung) yang masuk ke Plaza Medan Fair dari Jalan Gatot Subroto lalu (drop-off) pastinya gratis tidak dipungut biaya retribusi,” ujar Agha seraya memastikan Bapenda terus meningkatkan pengawasan retribusi parkir guna mengantisipasi terjadinya kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Kita terus bekerja secara maksimal di lapangan melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi parkir yang ada guna mengantisipasi terjadinya kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” pungkasnya.



