MEDAN — Dugaan praktik percaloan dan pemberlakuan jalur khusus dalam pengurusan dokumen keimigrasian masih eksis di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai calo menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari paspor hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Seorang sumber yang mengetahui dugaan praktik tersebut menyebut adanya istilah “uang loket” yang disebut-sebut harus disetorkan dalam setiap pengurusan berkas melalui jalur tertentu.
“Tarif yang dipatok mereka bervariasi tergantung kelengkapan dokumen. Yang jelas, uang loket sebesar Rp500 ribu disebut disetor kepada oknum pegawai untuk satu berkas pengurusan,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber itu, untuk pengurusan paspor elektronik melalui jalur yang ditawarkan pihak tertentu, tarif yang dikenakan kepada pemohon disebut berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Padahal, berdasarkan tarif resmi pemerintah, biaya PNBP untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun tercantum sebesar Rp950 ribu, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650 ribu. Besaran tarif tersebut perlu dibedakan dari biaya jasa pihak ketiga yang tidak termasuk penerimaan negara.
Sumber tersebut menduga selisih pembayaran yang dibebankan kepada pemohon menjadi keuntungan pihak yang menawarkan jasa pengurusan, setelah dikurangi biaya resmi dan biaya lain yang diklaim sebagai “uang loket”.
“Kalau pemohon tidak menggunakan jalur mereka, prosesnya disebut lebih lama. Sementara melalui jalur yang mereka tawarkan, prosesnya bisa dipercepat,” kata sumber tersebut.
Selain dugaan praktik percaloan, sumber juga menyebut adanya dugaan monopoli dalam pengurusan sejumlah dokumen keimigrasian. Praktik tersebut disebut berjalan secara terorganisasi dengan melibatkan pihak luar dan oknum pegawai.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan pegawai maupun dugaan adanya persetujuan dari pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini ditayangkan, kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Ridha Sah Putra saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon terkait dugaan praktik “uang loket”, jalur khusus, serta keterlibatan oknum pegawai dalam pengurusan dokumen keimigrasian memilih bungkam.
Konfirmasi dari pihak Imigrasi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur pelayanan, pungutan di luar ketentuan, atau keterlibatan petugas dalam praktik percaloan sebagaimana informasi yang disampaikan sumber.

