27.6 C
Medan

Ibu Rumah Tangga Residivis Narkoba Ditangkap di Medan, Baru Bebas 2025 Kembali Edarkan Ganja

Date:

Share:

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NW (40), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kota Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal NW.

Saat diamankan, polisi menemukan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan dari tangan NW. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa potongan batang dan daun ganja yang disimpan dalam plastik serta sebuah tas berisi sejumlah paket daun ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, NW diduga merupakan residivis dalam perkara narkotika. Menurutnya, NW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Setelah bebas pada 2025, dalam waktu sekitar dua pekan terakhir kembali melakukan aktivitas yang sama,” ujar Rafli.

Rafli menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, NW mengaku kembali terlibat dalam peredaran ganja karena alasan desakan ekonomi.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok ganja kepada NW. Pemasok tersebut disebut berinisial B.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, NW mengaku belum pernah bertemu langsung dengan B. Barang yang diduga dipasok kepadanya disebut diletakkan di sejumlah lokasi, di antaranya tempat sampah dan selokan.

“Untuk pemasoknya masih kami lakukan pengejaran dan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara, antara pelaku dengan pemasok tidak selalu bertemu secara langsung,” kata Rafli.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perkara ini, NW terancam kembali menjalani proses hukum dan dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, sesuai pasal yang nantinya diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Polrestabes Medan juga menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini