MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NW (40), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kota Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal NW.
Saat diamankan, polisi menemukan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan dari tangan NW. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa potongan batang dan daun ganja yang disimpan dalam plastik serta sebuah tas berisi sejumlah paket daun ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, NW diduga merupakan residivis dalam perkara narkotika. Menurutnya, NW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Setelah bebas pada 2025, dalam waktu sekitar dua pekan terakhir kembali melakukan aktivitas yang sama,” ujar Rafli.
Rafli menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, NW mengaku kembali terlibat dalam peredaran ganja karena alasan desakan ekonomi.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok ganja kepada NW. Pemasok tersebut disebut berinisial B.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, NW mengaku belum pernah bertemu langsung dengan B. Barang yang diduga dipasok kepadanya disebut diletakkan di sejumlah lokasi, di antaranya tempat sampah dan selokan.
“Untuk pemasoknya masih kami lakukan pengejaran dan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara, antara pelaku dengan pemasok tidak selalu bertemu secara langsung,” kata Rafli.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perkara ini, NW terancam kembali menjalani proses hukum dan dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, sesuai pasal yang nantinya diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
Polrestabes Medan juga menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

