DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7/2026), Tangan Syah Afandin diborgol dan digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik untuk selanjutnya menjalani penahanan.
Saat keluar dari gedung KPK, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan terkait status hukumnya. Namun, Syah Afandin tidak memberikan pernyataan.
Di tengah upaya wawancara tersebut, terdengar seorang wartawan melontarkan pertanyaan terkait kondisi infrastruktur dan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat. Meski demikian, Syah Afandin tetap memilih bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Syah Afandin bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang berkaitan dengan pengadaan pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yaqub yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Ia diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing berupa ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik tersangka, serta beberapa rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

