27.6 C
Medan

Kuasa Hukum Korban : Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Pencurian, Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Vinson Leocarlius Juga Di Pertanyakan

Date:

Share:

JAKARTA — Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengenai alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM yang dilaporkan kliennya.

Menurut Stendly, alasan bahwa uang yang diduga dicuri telah dikembalikan, bahkan dalam jumlah lebih besar daripada uang yang diambil, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa tindak pidana pencurian tidak terjadi.

“Pencurian merupakan tindak pidana yang telah selesai atau voltooid delict apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Pengembalian uang setelah pencurian terjadi tidak serta-merta menghapus tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana pelakunya,” tegas Stendly.

Stendly menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pidana, pencurian terjadi apabila seseorang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Apabila seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, tindak pidana pencurian pada prinsipnya telah selesai. Pengembalian uang setelah peristiwa itu merupakan tindakan yang terjadi kemudian dan tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Kalau setiap orang yang mengambil uang milik orang lain dapat terbebas dari proses hukum hanya karena mengembalikannya setelah diketahui, tentu akan timbul persoalan serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban,” ujarnya.

Menurut Stendly, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memang dimungkinkan, tetapi harus memenuhi persyaratan materiil dan formil sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan penanganan perkara tanpa pemeriksaan terhadap unsur pidana dan dasar hukum penghentiannya.

Selain mempersoalkan alasan penghentian penyelidikan, tim kuasa hukum BPT juga mempertanyakan apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap Vinson Leocarlius, yang disebut dalam laporan pihak korban sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tim kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan keluarga Vinson Leocarlius dengan kalangan pengusaha besar pertambangan batu bara.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat pula informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai dugaan hubungan anggota keluarganya dengan jabatan Presiden Komisaris PT PKPK.

“Apakah karena Saudara Vinson Leocarlius diduga berasal dari keluarga pengusaha besar pertambangan batu bara sehingga memperoleh perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen,” ujar Stendly.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai latar belakang keluarga maupun hubungan dengan perusahaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi mengenai ada atau tidaknya intervensi. Namun, mereka meminta agar kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu terhadap penanganan perkara diperiksa secara profesional apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung.

“Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, hubungan keluarga, ataupun pengaruh ekonomi seseorang,” katanya.

Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara


Atas berbagai kejanggalan yang mereka nilai terjadi, tim kuasa hukum meminta agar penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta dasar penetapan BPT sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga meminta agar pengawasan internal Polri memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun intervensi pihak luar dalam penanganan perkara tersebut.

“Yang kami tuntut bukanlah perlakuan khusus bagi klien kami, melainkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi pencurian dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan perkara,” kata Stendly.

Ia menambahkan bahwa dugaan hubungan keluarga dengan pengusaha besar maupun jabatan di perusahaan tertentu bukanlah bukti adanya intervensi. Namun, informasi tersebut dapat diklarifikasi secara proporsional apabila relevan dengan pemeriksaan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Hukum tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar perkara ini diperiksa secara transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Stendly.

Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum BPT. Informasi mengenai hubungan keluarga Vinson Leocarlius dengan PT PKPK, dugaan perlakuan istimewa, serta kemungkinan adanya pengaruh terhadap aparat penegak hukum masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini