Medan – Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan. Korban mengaku dirugikan sebesar Rp128 juta setelah mentransfer uang untuk pembelian satu unit mobil Honda BR-V yang dijanjikan INDRA IGNASIUS PURBA.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 18.00 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Awalnya saya ditawarkan oleh Indra Ignasius Purba ini satu unit mobil Honda BR-V tahun 2022 seharga Rp128.000.000 (128 juta) dan saya lakukan dalam empat kali transaksi. Dimana duit 128 juta itu saya transfer ke rekening pribadinya si Indra Ignasius Purba,” sebut korban.
Setelah transfer dilakukan, korban bersama saksi mendatangi rumah terlapor di Jalan Sari Gg. Bakti Abri, Kelurahan Marendal 1, Kecamatan Patumbak.
“Namun pas saya temui kerumahnga, ternyata si indra sama istrinya ini sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut. Mobil yang dijanjikan pun tidak dapat ditunjukkan,” terangnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian total Rp128.000.000. Selanjutnya korban mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait laporan tersebut.
Korban pun berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.
“Dan setelah saya cari tau, ternyata korbannya bukan cuma saya tapi ada 4 korban lagi. Ini dapat dikatakan bahwa pelaku ini sudah kerap beraksi seperti ini. Dan kabar terakhir kita dapat informasi bahwa dia sama istrinya telah kabur ke wilayah Bandung,” tutupnya.

