22.5 C
Medan
spot_imgspot_img

Peninjauan Ulang WIUP di Batubara, Tim ESDM Pastikan Kesesuaian Lokasi Permohonan

Date:

Share:

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara Dedi J.P. Harahap, S.STP, M.SP., Menginstruksikan tim cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar bersama Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Batubara serta UPT Laboratorium ESDM melakukan peninjauan lapangan ulang terhadap permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Alam Bumi Jaya Perkasa di Kabupaten Batubara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5,6/26) yang berada di kawasan Sungai Dalu-dalu yang berada di Desa Suka Ramai dan Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Peninjauan turut dihadiri Camat Air Putih, Kepala Desa Suka Ramai, serta Penjabat Kepala Desa Aras.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar menjelaskan, peninjauan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi kewilayahan yang dilakukan UPT Laboratorium ESDM terkait adanya perubahan lokasi permohonan WIUP yang diajukan oleh CV Alam Bumi Jaya Perkasa.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan serta memastikan kesesuaian kondisi lapangan dengan lokasi yang diajukan dalam permohonan izin usaha pertambangan.

Berdasarkan hasil peninjauan, diketahui bahwa CV Alam Bumi Jaya Perkasa telah mengajukan permohonan melalui sistem perizinan Kementerian ESDM dan telah melakukan revisi terhadap wilayah permohonan yang diajukan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, komoditas yang dimohonkan dalam WIUP tersebut berupa pasir. Lokasi yang diajukan berada di aliran Sungai Dalu-dalu, sehingga pemohon diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku dapat dipenuhi.

Tim peninjau juga menegaskan bahwa CV Alam Bumi Jaya Perkasa tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan lingkungan hidup serta dokumen perizinan pertambangan lainnya.

Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar lokasi kegiatan maupun para pemangku kepentingan dan instansi terkait guna menjaga keterbukaan informasi serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam proses pengurusan perizinan.

Peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah sebelum pemberian rekomendasi lebih lanjut terhadap permohonan WIUP yang diajukan oleh pemohon.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Studi Tiru ke Denpasar, Bapenda Medan Jajaki Inovasi Digital Guna Tingkatkan PAD

Medan - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat inovasi pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melaksanakan...

Rico Waas Abaikan Perintah KPK Terkait Pengambilalihan PSU

Medan – Proses pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak...

Juara 3 Asian Tattoo Internasional, Prestasi Fedricho Purba Masih Minim Sorotan

MEDAN – Seniman tato asal Medan, Fedricho Purba, berhasil meraih Juara 3 kategori Asian Tattoo pada ajang Inkverse Tattoo Competition 2026 di Jakarta, 30–31...

Indonesia Menang Dramatis Lawan Vietnam, Hadiah Pinalti Selamatkan Garuda Muda ke Semifinal AFF U19

Timnas Indonesia U-19 memastikan tiket semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah menundukkan Vietnam dengan skor 2-1 dalam laga sengit di Stadion Utama Sumatera Utara,...

Rakyat Dituntut Tepat Bayar, AKTA Pertanyakan Tanggung Jawab PLN UID Sumut Atas Pemadaman Berulang

Medan – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mempertanyakan kinerja PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dinilai belum mampu memberikan...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini