Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu inisial M (50) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan. Dugaan penipuan itu dilakukannya dengan modus pengadaan laptop fiktif.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Ritcher Gultom, mengatakan perkara bermula ketika M menawarkan proyek pengadaan laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu kepada Yudhi sebagai penyedia.
Yudhi Hari Pratama merupakan wiraswasta dari CV Oreocromis yang melakukan kontrak kerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. M menjanjikan keuntungan sebesar Rp 40 juta. Korban pun menyetujuinya. Mereka pun pergi ke toko penjualan laptop di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, pada Sabtu (11/7).
“Jadi, pelaku membujuk si korban supaya mau, dengan iming-iming akan mendapat imbalan atau keuntungan kurang lebih sekitar Rp 65 juta. Jadi, iming-iming tersebut akan dibagi kepada si korban Rp 40 juta dan kepada si pelaku Rp 25 juta,” kata Harles saat konferensi pers di Polsek Medan Kota, Jumat (31/7).
Kemudian, korban membeli 20 unit laptop dengan harga Rp 183,5 juta untuk proyek pengadaan tersebut. M turut melampirkan dokumen-dokumen yang membuat korban semakin yakin.
M juga menjelaskan bahwa dana pembayaran laptop tersebut akan dibayarkan satu minggu setelah pengajuan dari dinas peternakan. Namun ternyata, laptop itu tidak ditujukan untuk pengadaan di Dinas Peternakan. M menjual 20 unit laptop tersebut kepada temannya sebesar Rp 128 juta di hari yang sama.
“Oleh si pelaku, langsung menjual laptop tersebut kepada kawannya, bukan untuk Dinas Peternakan. Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif,” ucap Harles.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota, pada tanggal 15 Juli 2026 atas kerugian yang dialaminya. Pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka M di Kota Medan, pada Kamis (16/7) di Kota Medan. Sebelum ditangkap, tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban sehingga berkoordinasi dengan teman pelaku serta pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.

