22.7 C
Medan
spot_imgspot_img

Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Resmi Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar Perusda Mentawai

Date:

Share:

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial N S dan Y D, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ahmad Yani menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai bidang keahliannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Meski telah berstatus tersangka, N S dan Y D belum dilakukan penahanan. Menurut Ahmad Yani, keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Para tersangka bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Sementara itu Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengaku telah mengetahui informasi terkait status tersangka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan administratif terhadap pejabat tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung.

“Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk penanganan lebih lanjut, saya arahkan ke Badan Kepegawaian Daerah karena itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Sulaiman Harahap kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Subscribe to our magazine

━ more like this

Studi Tiru ke Denpasar, Bapenda Medan Jajaki Inovasi Digital Guna Tingkatkan PAD

Medan - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat inovasi pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melaksanakan...

Rico Waas Abaikan Perintah KPK Terkait Pengambilalihan PSU

Medan – Proses pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak...

Juara 3 Asian Tattoo Internasional, Prestasi Fedricho Purba Masih Minim Sorotan

MEDAN – Seniman tato asal Medan, Fedricho Purba, berhasil meraih Juara 3 kategori Asian Tattoo pada ajang Inkverse Tattoo Competition 2026 di Jakarta, 30–31...

Indonesia Menang Dramatis Lawan Vietnam, Hadiah Pinalti Selamatkan Garuda Muda ke Semifinal AFF U19

Timnas Indonesia U-19 memastikan tiket semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah menundukkan Vietnam dengan skor 2-1 dalam laga sengit di Stadion Utama Sumatera Utara,...

Rakyat Dituntut Tepat Bayar, AKTA Pertanyakan Tanggung Jawab PLN UID Sumut Atas Pemadaman Berulang

Medan – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mempertanyakan kinerja PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dinilai belum mampu memberikan...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini