27.7 C
Medan

Mafia BBM Subsidi Belawan “AS” Diduga Modifikasi Tangki Hingga Gunakan Barcode Palsu Untuk Kelabui Petugas

Date:

Share:

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Belawan kian terstruktur dan terkesan kebal hukum. Seorang pria berinisial “AS” yang disebut-sebut sebagai pemain besar BBM ilegal diduga menjalankan bisnis haramnya dengan cara memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar.

Tak hanya itu, “AS” juga diduga menggunakan beberapa barcode serta plat nomor kendaraan palsu pada unit kendaraan yang sama guna mengelabui sistem pengawasan SPBU dan pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dengan modus ikut mengantre layaknya konsumen biasa di SPBU, kendaraan milik “AS” membeli BBM bersubsidi dengan harga normal. BBM tersebut kemudian ditimbun di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Jl Veteran Pasar 10 Helvetia, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga industri ke wilayah Gabion untuk meraup keuntungan berlipat.

Gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan tersebut diduga kuat tidak memiliki plang izin usaha. Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM berlangsung lancar dan terkoordinasi. Bahkan, seorang penjaga terlihat aktif mengarahkan kendaraan ke dalam gudang, memperkuat dugaan bahwa tempat itu memang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan ilegal BBM bersubsidi.

Ironisnya, meski praktik ini diduga telah berlangsung lama, “AS” seolah mampu menghindari jerat hukum. Ia disebut licin mengelabui pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meski sempat lolos dari penggerebekan aparat gabungan TNI dan Kejaksaan, aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi ini diduga terus berjalan.

Perbuatan tersebut jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi. Selain menguras keuangan negara, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran dari gudang penimbunan ilegal tersebut.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena khawatir adanya gudang tersebut sewaktu -waktu terbakar menghanguskan rumah penduduk sekitar.

“Kami takut kalau gudang itu terbakar. Di sini padat penduduk, bisa habis semua rumah,” ujarnya.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi agar tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan terorganisir ini.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap pengolahan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik mafia BBM di Belawan ini. Jika dibiarkan, negara terus dirugikan, masyarakat terancam, dan hukum kembali dipertanyakan keberpihakannya.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini