Pencipta lagu Siti Mawarni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Labuhanbatu, atas komitmen dan kerja nyata dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Apresiasi itu disampaikan menyusul kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar jajaran Polres Labuhanbatu pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Aula Yan Fiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh para pejabat utama Polres Labuhanbatu serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada Sat Narkoba dan seluruh jajaran atas kinerja maksimal dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Ia berharap capaian ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan ke depannya.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama periode penindakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 142 tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 86.227,47 gram, pil ekstasi sebanyak 30.154 butir, ganja seberat 32,74 gram, psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram, serta liquid vape mengandung zat berbahaya seberat 17,4 gram.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam KUHP dan undang-undang penyesuaian pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres bersama jajaran juga memperlihatkan barang bukti hasil sitaan kepada awak media, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh seni seperti Siti Mawarni, menjadi bentuk dukungan moral terhadap upaya kepolisian dalam memerangi narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.



