26.2 C
Medan

Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

Date:

Share:

Medan – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK). 

Putusan itu melalui sidang kode etik digelar di Bid Propam Polda Sumut dipimpin majelis Karo SDM, Kombes Pol P Ginting, Rabu (6/5/2026) sejak pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. 

Kata dia, Kompol DK keberatan dengan putusan PTDH tersebut dan masih ingin menjadi anggota Polri. “Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding,” kata Kombes Ferry. 

Diungkapkannya, selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota Polri 

“Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.

Menjawab wartawan, Kombes Pol Ferry menyebut, pihaknya akan berupaya mempercepat memberikan jawaban atas banding yang diajukan Kompol DK.

“Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkas Kompol Ferry.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan Bid Propam Polda Sumut masih terus mendalami penyidikan video viral Kompol DK yang terekam tengah fly karena menghisap vape diduga mengandung cairan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol DK juga akan dikenai sanksi pelanggaran etika karena beredarnya video asusila bersama seorang wanita.

“Kompol DK juga kena asusila, karena secara etika Polri sudah melanggar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (30/4/2026).

Dia mengakui, ada video beredar perwira menengah (Pamen) Polda Sumut, Kompol DK diduga fly karena mengonsumsi vape berisi cairan narkotika.

Ferry menambahkan, dari sisi etika, tindakan yang tergambar dalam video tersebut dinilai tidak mencerminkan etika kesopanan yang seharusnya dijunjung oleh setiap anggota Polri, sehingga tetap menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan internal.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini