24.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

Date:

Share:

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda atas nama Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026), di Pontianak.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Habib Mahendra sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejari Medan terkait perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode tahun 2021 hingga Mei 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari masyarakat untuk memberikan data pribadi guna digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR di BRI Unit Kutalimbaru.

Data tersebut kemudian dipakai dalam proses pengajuan kredit yang dananya diduga digunakan oleh sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Unit berinisial M Juned, serta Erwin Handoko dan David Sloan.

“Tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidana Khusus Kejari Medan telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Habib Mahendra di Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Kejari Medan.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp6.280.628.076. Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.

Selama proses penyidikan, Habib Mahendra dinilai tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Karena itu, Kejari Medan menerbitkan surat penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 pada 16 Januari 2025.

Kejari Medan juga sempat meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Polrestabes Medan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan disidangkan secara in absentia.

Dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Habib Mahendra berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

“Terpidana akan dibawa ke Medan untuk segera dieksekusi ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta,” lanjut keterangan tersebut.

Rencananya, serah terima terpidana dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2026) sebelum dibawa menuju Kota Medan oleh tim Pidana Khusus Kejari Medan.

Atas perbuatannya, Habib Mahendra dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...

Pelatihan Digital Marketing dan Branding Digelar untuk Dorong Daya Saing UMKM Medan Tenggara

MEDAN — Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bekerja sama dengan Kelurahan Medan Tenggara serta Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan menggelar...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini