25.3 C
Medan
spot_imgspot_img

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

Date:

Share:

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di sejumlah wilayah di Sumut.

Langkah tersebut mencuat setelah dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun VII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya saat ini rutin turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami turun ke lapangan secara rutin untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubernur,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemetaan titik-titik aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi maupun yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan.

Dedi juga meminta dukungan seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), agar penindakan terhadap aktivitas ilegal dapat berjalan efektif.

“Penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan dapat ditindak tegas,” katanya.

Meski demikian, Dedi menyebut kewenangan Dinas ESDM lebih bersifat pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk proses penegakan hukum pidana terhadap dugaan pelanggaran pertambangan ilegal berada di ranah aparat penegak hukum.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha pertambangan di Sumatera Utara agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar hukum.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...

Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut Usai Pabrik Vape Narkotika Terungkap

Medan - Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini