27 C
Medan

Masyarakat Luat Unterudang Minta PT Barapala Diusir Dari Lahan Warga

Date:

Share:

Masyarakat adat Luat Unterudang, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267, Sumatera Utara. Kasus dugaan pencurian ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat Polres Padanglawas pada, 9 Mei 2026 yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/154/V/2026/SPKT/ Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.  

“Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapoldasu agar tidak melindungi PT Barapala yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan,”tegas Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH  yang diikuti warga lainnya saat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap PT Barapala.

Warga juga memintakepada Dirkrimum, Propam, Bidkum, Wassidik beserta Irwasda Poldasu agar tidak melakukan penghentian  penyelidikan terhadap laporan polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/ Sumatera Utara pada 9 Mei 2026.

“Usir PT Barapala sebagai mafia tanah dari lahan kami,”seru warga. 

Selain itu, warga juga meminta Kapoldasu agar memerintahkan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas segera menaikkan status laporan warga menjadi penyidikan dan segera melakukan penahanan dan penangkapan terhadap terlapor Cinra dkk.

Warga juga  meminta Satgas PKH Garuda melakukan tindakan hukum kepada PT Barapala yang melakukan kegiatan berkebun di lahan sitaan Satgas PKH seluas 25 ribu Ha. Serta  meminta kepada DPRD Padanglawas agar jangan tidur segera lakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan PT Barapala mafia tanah.

Informasi dihimpun di kepolisian, bahwa pada, Rabu (13/5) telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan pencurian yang dilakukan pihak PT Barapala di Mapoldasu. Kuat dugaan, gelar perkara ini bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Untuk itu, warga Luat Unterudang, Yajid meminta kepada  Presiden Prabowo, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengatensi kasus ini dan berpihak kepada masyarakat Luat Unterudang.  Bukan malah memihak kepada pihak yang bermodal PT Barapala. 

“Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padanglawas bisa menjadi penengah dalam kasus ini. Bukan malah memihak para pemilik modal. Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum,” tandasnya.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini