Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa melapor ke Mapolda Sumut karena menilai kematian istri polisi itu banyak kejanggalan, Kamis (6/8) malam.
Laporan itu dibuat ayah korban, Sanalui Gowasa, diterima oleh Polda Sumut dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Atas pengaduan resmi ini pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa,” ujar kuasa hukum pelapor, Paul Junisu Jethro Tambunan, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, Winda Lorenza Gowasa dikabarkan meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya IM personel kepolisian aktif yang bertugas di Polsek Sunggal.
“Namun, klaim itu dibantah keras oleh pihak keluarga. Kecurigaan keluarga memuncak saat jenazah korban tiba di rumah duka. Pihak keluarga menemukan sejumlah tanda bekas kekerasan fisik yang tak wajar pada tubuh almarhumah,” jelasnya
Paul menambahkan, kondisi fisik korban memperkuat dugaan keluarga bahwa Winda tidak tewas karena bunuh diri, melainkan menjadi korban penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Polrestabes Medan dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya,” ujarnya.
“Sehingga kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa,” ucap Paul.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi utama serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,” sebutnya.
“Yang persis, kedua saksi ini yang berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan, atau insiden bunuh diri tersebut,” tambahnya.
Calvijn menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama kedua saksi berada di dalam kamar. Tak lama kemudian, saksi IH keluar dari kamar. Saat kembali, ia mendapati hanya anak korban yang masih berada di dalam kamar.
Merasa curiga, lanjut Calvijn, saksi IH kemudian melihat tasnya dalam keadaan terbuka dan mengetahui terdapat senjata api di dalamnya. Brigadir IH selanjutnya memeriksa kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut.
Menurutnya, saksi IH sempat mengetuk pintu kamar mandi dan berusaha membujuk korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Anak korban juga ikut mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons.
“Terakhir ada ucapan dari korban dengan berkata maafkan saya,” tuturnya setelah ucapan itu dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali.
“Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata api di lokasi serta luka tembak pada bagian kepala korban,” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut.
Selain itu, Calvijn menambahkan, dokter forensik yang melakukan otopsi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, pada tubuh korban. Luka yang ditemukan hanya luka tembak di bagian kepala.

