27 C
Medan

Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Tersandung Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan

Date:

Share:

Medan — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka yakni W.H selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, serta M.L.A dan S.H.S yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal. Berdasarkan ketentuan, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu.

Dalam praktiknya, kewenangan pelayanan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan data kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang beroperasi di perairan wajib pandu tidak tercatat dalam data rekonsiliasi penerimaan yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara rinci nilai kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. Penyidik juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini